Yulianto Tanujaya Terangkan Proses Perkara Tanah di PN Gresik

- Editor

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Tanujaya, SH, C.NSP, salah satu kuasa hukum Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA

Yulianto Tanujaya, SH, C.NSP, salah satu kuasa hukum Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA

Jawa Timur, Zona Bangsa,-

Perkara kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik memasuki babak baru. Kamis, 23/05/2024

Hal ini setelah perkara yang telah didaftarkan dan bergulir di PN Gresik dengan nomor Perkara: 21/ PDT.G/ 2024/ PN.GSK. telah memasuki masa persidangan, teranyar pada senin (20/05) lalu sudah berada pada sidang Pembacaan Replik dari Penggugat.

Yulianto Tanujaya, SH, C.NSP, salah satu kuasa hukum tergugat dari Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA menerangkan bahwa perkara ini telah bergulir dan sudah memasuki pertengahan masa persidangan.

Perkara ini sudah berjalan di persidagan bang (Red Media).

Klien kami tergugat 1 dan tergugat 2 memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sudah jelas tertulis Siti Anisah saat itu anak di bawah umur.

Maka sudah jelas dan sah kepemilikan adalah dari Klien Kami yg pada saat itu anak masih dibawah umur yang dibelikan oleh Alm siti Mudmainah yang merupakan nenek Tergugat sekaligus orang tua dari Hj. Adenan.

Sedangkan obyek juga dikuasai Klien Kami dan Alm. Hj. Adenan juga tinggal di sana semasa hidup. Ujar Yulianto

Masih dikatakan oleh Kuasa Hukum tergugat ini bahwa pihaknya telah melakukan eksepsi pada pokok perkara ini.

Kami telah membuat eksepsi. Dalam eksepsi Kami juga menyampaikan adanya cacat formil dalam surat kuasa dan surat gugatan.

Maka Kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi serta menjatuhkan putusan sela gugatan tidak dapat diterima. Tegas Yulianto

Kronologi Objek Perkara

Seperti diketahui perkara harta Kepemilikan tanah ini bermula ketika tergugat dibelikan tanah oleh Alm Siti Mudmainah yang merupakan nenek dari tergugat sekaligus orang tua dari haji Adenan

Awalnya Alm Siti Mudmainah, nenek dari klien kami si tergugat Siti  Anisah membelikan tanah dan rumah untuk cucu-cucunya (Para Tergugat), akan tetapi karena tergugat  saat itu masih dibawah umur dan masuk dalam kartu keluarga hj Adenan yang merupakan pakdenya, maka Pakde hj Adenan mewakili klien kami yang masih dibawah umur, tetapi uang pembelian rumah tersebut berasal dari uang Alm Siti Mudmainah yang membelikan untuk cucu-cucunya (Para tergugat). terang Yulianto Tanujaya

Namun seiring berjalannya waktu, setelah Pakde dari tergugat meninggal dunia, Istri pakde tidak terima dan melakukan gugatan atas tanah yang pernah dibelikan nenek Alm Siti Mudmainah untuk cucu-cucunya yang saat itu diwakilkan oleh Hj Adenan, dan kini perkara ini telah didaftarkan dan secara resmi bergulir di PN Gresik.

(Red)

Berita Terkait

Kalapas Karang Intan Hadiri Pemindahan 52 WBP Tahap Pertama
Musrenbang Kecamatan Gedung Surian Carut Marut 
Bersama DPC grib jaya bandar Lampung dan Ketua DPC Lampung Barat Margono Wujudkan Rasa Sosial Kepedulian Salurkan Donasi Bencana Banjir
Peratin Barkat Sangat Kecewa Atas Perlakuan PLN Karna Diduga Kuat Sudah Rugikan Warganya
Telah Terjadi Kebakaran Di Kelurahan Pajar Bulan
Indra Bangsawan Sanggah Soal Dugaan DPK Kecamatan Diminta Setor 20 Juta untuk Hadiri Pelantikan Bupati
Solidaritas Warga Lingkungan Wangun Sari Bergotong Royong Membangun Masjid Al-Iqro
Budiman Selaku Paralegal LBH BSN Akan Segera Melaporkan Dinas Kominfo Lambar Yang Diduga Tidak Akuntabel dan Transfaransi

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:19 WIB

Kalapas Karang Intan Hadiri Pemindahan 52 WBP Tahap Pertama

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:49 WIB

Musrenbang Kecamatan Gedung Surian Carut Marut 

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:35 WIB

Bersama DPC grib jaya bandar Lampung dan Ketua DPC Lampung Barat Margono Wujudkan Rasa Sosial Kepedulian Salurkan Donasi Bencana Banjir

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:44 WIB

Peratin Barkat Sangat Kecewa Atas Perlakuan PLN Karna Diduga Kuat Sudah Rugikan Warganya

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:27 WIB

Telah Terjadi Kebakaran Di Kelurahan Pajar Bulan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:03 WIB

Indra Bangsawan Sanggah Soal Dugaan DPK Kecamatan Diminta Setor 20 Juta untuk Hadiri Pelantikan Bupati

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:09 WIB

Solidaritas Warga Lingkungan Wangun Sari Bergotong Royong Membangun Masjid Al-Iqro

Senin, 20 Januari 2025 - 10:24 WIB

Budiman Selaku Paralegal LBH BSN Akan Segera Melaporkan Dinas Kominfo Lambar Yang Diduga Tidak Akuntabel dan Transfaransi

Berita Terbaru

Pemasyarakatan

Bukti Produktivitas, Lapas Narkotika Karang Intan Panen Telur

Jumat, 11 Apr 2025 - 12:46 WIB