Yulianto Tanujaya Terangkan Proses Perkara Tanah di PN Gresik

- Editor

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Tanujaya, SH, C.NSP, salah satu kuasa hukum Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA

Yulianto Tanujaya, SH, C.NSP, salah satu kuasa hukum Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA

Jawa Timur, Zona Bangsa,-

Perkara kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik memasuki babak baru. Kamis, 23/05/2024

Hal ini setelah perkara yang telah didaftarkan dan bergulir di PN Gresik dengan nomor Perkara: 21/ PDT.G/ 2024/ PN.GSK. telah memasuki masa persidangan, teranyar pada senin (20/05) lalu sudah berada pada sidang Pembacaan Replik dari Penggugat.

Yulianto Tanujaya, SH, C.NSP, salah satu kuasa hukum tergugat dari Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA menerangkan bahwa perkara ini telah bergulir dan sudah memasuki pertengahan masa persidangan.

Perkara ini sudah berjalan di persidagan bang (Red Media).

Klien kami tergugat 1 dan tergugat 2 memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sudah jelas tertulis Siti Anisah saat itu anak di bawah umur.

Maka sudah jelas dan sah kepemilikan adalah dari Klien Kami yg pada saat itu anak masih dibawah umur yang dibelikan oleh Alm siti Mudmainah yang merupakan nenek Tergugat sekaligus orang tua dari Hj. Adenan.

Sedangkan obyek juga dikuasai Klien Kami dan Alm. Hj. Adenan juga tinggal di sana semasa hidup. Ujar Yulianto

Masih dikatakan oleh Kuasa Hukum tergugat ini bahwa pihaknya telah melakukan eksepsi pada pokok perkara ini.

Kami telah membuat eksepsi. Dalam eksepsi Kami juga menyampaikan adanya cacat formil dalam surat kuasa dan surat gugatan.

Maka Kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi serta menjatuhkan putusan sela gugatan tidak dapat diterima. Tegas Yulianto

Kronologi Objek Perkara

Seperti diketahui perkara harta Kepemilikan tanah ini bermula ketika tergugat dibelikan tanah oleh Alm Siti Mudmainah yang merupakan nenek dari tergugat sekaligus orang tua dari haji Adenan

Awalnya Alm Siti Mudmainah, nenek dari klien kami si tergugat Siti  Anisah membelikan tanah dan rumah untuk cucu-cucunya (Para Tergugat), akan tetapi karena tergugat  saat itu masih dibawah umur dan masuk dalam kartu keluarga hj Adenan yang merupakan pakdenya, maka Pakde hj Adenan mewakili klien kami yang masih dibawah umur, tetapi uang pembelian rumah tersebut berasal dari uang Alm Siti Mudmainah yang membelikan untuk cucu-cucunya (Para tergugat). terang Yulianto Tanujaya

Namun seiring berjalannya waktu, setelah Pakde dari tergugat meninggal dunia, Istri pakde tidak terima dan melakukan gugatan atas tanah yang pernah dibelikan nenek Alm Siti Mudmainah untuk cucu-cucunya yang saat itu diwakilkan oleh Hj Adenan, dan kini perkara ini telah didaftarkan dan secara resmi bergulir di PN Gresik.

(Red)

Berita Terkait

Andi Kusuma dan Budiyono Gaet Dukungan Partai Dan Masyarakat Bangka
Longsor Di Lingkungan Pasar Senen semakin melebar
Belum Juga Beroperasi Koperasi Merah Putih Di Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Sudah di Duga Ada Sabotase Pengondisian 
Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat
Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis.
Warga Lingkungan Wangun Sari Kelurahan Fajar Bulan Keluhkan Kondisi Jalan Yang Licin Berlumpur Dan Berlubang Di Musim Penghujan
Polres Lampung Barat Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Krakatau 2025
Kodim 0422/LB menerima audiensi dari Forum Pers Independent Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:10 WIB

Andi Kusuma dan Budiyono Gaet Dukungan Partai Dan Masyarakat Bangka

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:12 WIB

Longsor Di Lingkungan Pasar Senen semakin melebar

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:31 WIB

Belum Juga Beroperasi Koperasi Merah Putih Di Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Sudah di Duga Ada Sabotase Pengondisian 

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:21 WIB

Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:20 WIB

Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis.

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:22 WIB

Warga Lingkungan Wangun Sari Kelurahan Fajar Bulan Keluhkan Kondisi Jalan Yang Licin Berlumpur Dan Berlubang Di Musim Penghujan

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:23 WIB

Polres Lampung Barat Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Krakatau 2025

Rabu, 30 April 2025 - 19:52 WIB

Kodim 0422/LB menerima audiensi dari Forum Pers Independent Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB