Banjarmasin, Zonabangsa.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Aula Lapas Banjarmasin. Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Akhmad Herriansyah, dan membahas sebanyak 95 usulan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri atas 80 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 15 usulan Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat struktural Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Banjarmasin, Hendra Saputra, serta PK Ahli Muda dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Ramli.
Dalam sidang tersebut, tim melakukan telaah menyeluruh terhadap kelayakan setiap usulan berdasarkan data perilaku, hasil pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif masing-masing WBP.
Kalapas Akhmad Herriansyah menegaskan pentingnya objektivitas dan ketelitian dalam setiap pengambilan keputusan.
“Sidang TPP bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari tanggung jawab moral kita untuk memastikan hak-hak WBP diberikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hasil pembinaan mereka,” tegas Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas juga memberikan arahan langsung kepada para WBP yang hadir. Ia menekankan bahwa proses sidang ini merupakan bagian dari penilaian kelayakan terhadap hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Kalian sedang disidangkan untuk menilai apakah layak menerima hak integrasi seperti PB atau CB, yang nantinya akan mendapatkan pemotongan masa pidana. Harapannya, kalian bisa menerima hak tersebut dan kembali ke masyarakat dengan kesadaran penuh untuk tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan,” pesan Kalapas.
Sementara itu, Kasi Binadik, Gunadi, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP menjadi wadah evaluasi bersama dalam menilai perkembangan sikap dan kedisiplinan WBP.
“Dari sini kita bisa melihat sejauh mana pembinaan yang diberikan telah membuahkan hasil positif,” ujarnya.
Sidang TPP rutin dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Banjarmasin dalam mewujudkan pembinaan yang berkeadilan, manusiawi, dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat nyata bagi WBP dalam proses reintegrasi sosial mereka. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)