RAZIA KENDARAAN DI SELURUH LAMPUNG: PASTIKAN STNK & PAJAK TETAP BERLAKU

oleh
oleh

ZONABANGSA.COM — BANDAR LAMPUNG Jumat, 16 Oktober 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Tim Pembina Samsat Daerah telah melaksanakan razia kendaraan bermotor di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung kemarin, Kamis (15/10/2026), sebagai tindak lanjut arahan dari Tim Pembina Samsat Nasional.

 

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menyampaikan hal tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat arahan dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober 2026 lalu, yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

 

“Kami menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober lalu. Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan, terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi pemilik kendaraan,” ujar Saipul.

 

Sebelum turun ke lapangan, Bapenda Lampung juga telah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran terkait dari 15 kabupaten/kota untuk menyamakan langkah dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tersebut.

 

“Kami sudah merapatkan arahan dari pusat dengan seluruh kabupaten/kota. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi seluruh persyaratan administrasinya,” ujarnya,

 

Kegiatan ini berfokus pada pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan, yaitu memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku dan pajak kendaraan bermotor telah dibayar. Razia ini melibatkan Bapenda, Dinas Perhubungan, Kepolisian Lalu Lintas, serta Jasa Raharja.

 

Saipul mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, serta memastikan kewajiban pajak kendaraan telah terpenuhi.

 

“Kalau seluruh administrasi kendaraan sudah lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada razia. Aktivitas mereka tetap bisa berjalan, baik untuk mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja,” jelasnya.

 

Apabila ditemukan kendaraan belum memenuhi kewajiban administrasi, penindakan menjadi kewenangan pihak kepolisian dan dilakukan melalui sistem tilang elektronik — bukan tilang fisik.

 

“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan, penindakan tilangnya dilakukan oleh pihak kepolisian melalui sistem elektronik, bukan tilang fisik,” sebutnya.

 

Pengawasan dan pemeriksaan kendaraan ini direncanakan akan terus berjalan hingga akhir tahun 2026. Kebijakan untuk tahun 2027 akan dievaluasi kembali berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat.

 

“Perkiraan kami sampai akhir tahun. Untuk 2027, nanti kami melihat kembali kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

 

Bapenda Lampung berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melengkapi dokumen kendaraan serta membayar pajak tepat waktu di seluruh wilayah Lampung.

( Pewarta: Rudianto).

 

 

 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.