Polsek Sukarame Ciduk Penipuan 75 Mahasiswi, Modus Sewa Kosan

- Editor

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zona bangsa.Com

Bandar Lampung – Polsek Sukarame meringkus tersangka penipuan modus menawarkan kos-kosan kepada para mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Tindak pidana penipuan ini dialami 75 korban dengan nilai kerugian Rp200 juta.

Tersangka Aria Putra Djayanegara ditangkap petugas di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Minggu (13/10/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari informasi para korban yang merupakan mahasiswi ke Polsek Sukarame.

Berbekal laporan ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Aria tanpa perlawanan di wilayah hukum Kecamatan Teluk Betung Timur.

“Jadi modus penipuan tersangka ini meyakinkan dan menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi, tapi uang sewa kos-kosan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya memimpin konferensi pers, Rabu (16/10/2024).

Hasil pemeriksaan, modus tersangka menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi melalui sosial media. Mulanya, seharg Rp8-9 juta per tahun, tapi ditawarkan Rp7 juta per tahun.

“Rata-rata yang menjadi korban yaitu mahasiswi baru yang belum mengetahui lokasi kosan,” katanya.

Hendrik menambahkan, para korban tergiur dengan tawaran tersebut karena bertemu langsung dengan tersangka di kosan setempat. Sehingga korban percaya langsung mentransfer sejumlah uang sewa selama satu tahun ke tersangka.

Namun selang beberapa lama, para korban pulang kampung dan kembali lagi ke kosannya mendapati kamar kos sudah diisi oleh orang lain.

“Tersangka ini hanya penjaga kosan dan uang kosan itu hanya dibayar dua bulan kepada pemilik kosan, bukan satu tahun seperti perjanjian awal,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan lainnya, tersangka telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus yang sama, dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.

“Pengakuan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal.

Apalagi, orang baru tersebut menawarkan iming-iming tertentu dengan mahar mengirimkan atau mentransfer uang.

“Tetap waspada dan hati-hati, segera laporkan tindak pidana kejahatan penipuan ke kantor kepolisian terdekat,” tandas Umi.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Bandar Lampung – Polsek Sukarame meringkus tersangka penipuan modus menawarkan kos-kosan kepada para mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Tindak pidana penipuan ini dialami 75 korban dengan nilai kerugian Rp200 juta.

Tersangka Aria Putra Djayanegara ditangkap petugas di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Minggu (13/10/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari informasi para korban yang merupakan mahasiswi ke Polsek Sukarame.

Berbekal laporan ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Aria tanpa perlawanan di wilayah hukum Kecamatan Teluk Betung Timur.

“Jadi modus penipuan tersangka ini meyakinkan dan menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi, tapi uang sewa kos-kosan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya memimpin konferensi pers, Rabu (16/10/2024).

Hasil pemeriksaan, modus tersangka menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi melalui sosial media. Mulanya, seharg Rp8-9 juta per tahun, tapi ditawarkan Rp7 juta per tahun.

“Rata-rata yang menjadi korban yaitu mahasiswi baru yang belum mengetahui lokasi kosan,” katanya.

Hendrik menambahkan, para korban tergiur dengan tawaran tersebut karena bertemu langsung dengan tersangka di kosan setempat. Sehingga korban percaya langsung mentransfer sejumlah uang sewa selama satu tahun ke tersangka.

Namun selang beberapa lama, para korban pulang kampung dan kembali lagi ke kosannya mendapati kamar kos sudah diisi oleh orang lain.

“Tersangka ini hanya penjaga kosan dan uang kosan itu hanya dibayar dua bulan kepada pemilik kosan, bukan satu tahun seperti perjanjian awal,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan lainnya, tersangka telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus yang sama, dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.

“Pengakuan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal.

Apalagi, orang baru tersebut menawarkan iming-iming tertentu dengan mahar mengirimkan atau mentransfer uang.

“Tetap waspada dan hati-hati, segera laporkan tindak pidana kejahatan penipuan ke kantor kepolisian terdekat,” tandas Umi.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Berita Terkait

Antusias masyarakat terlihat memadati peresmian pasar tematik wisata jelajah danau ranau
Lampung Barat, 13 Juni 2025 — Organisasi Masyarakat Komando HAM Provinsi Lampung menyoroti kondisi pembangunan rabat beton di Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang sudah mengalami kerusakan parah padahal baru beberapa waktu selesai dikerjaka
Pemerintah Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Juma’at 13 Juni 2025.
Pemerintah Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Juma’at 13 Juni 2025.
Pemerintah Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Kamis 12 Juni 2025.
Pemerintah Pekon Kegeringan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025 selama 6 bulan dari Januari hingga Juni kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KECELAKAAN TRUK BERMUATAN PISANG DI KECAMATAN GEDUNG SURIAN
Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:56 WIB

Antusias masyarakat terlihat memadati peresmian pasar tematik wisata jelajah danau ranau

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:40 WIB

Lampung Barat, 13 Juni 2025 — Organisasi Masyarakat Komando HAM Provinsi Lampung menyoroti kondisi pembangunan rabat beton di Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang sudah mengalami kerusakan parah padahal baru beberapa waktu selesai dikerjaka

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:54 WIB

Pemerintah Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Juma’at 13 Juni 2025.

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:48 WIB

Pemerintah Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Juma’at 13 Juni 2025.

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pemerintah Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Kamis 12 Juni 2025.

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:02 WIB

Pemerintah Pekon Kegeringan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025 selama 6 bulan dari Januari hingga Juni kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:51 WIB

KECELAKAAN TRUK BERMUATAN PISANG DI KECAMATAN GEDUNG SURIAN

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:37 WIB

Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Berita Terbaru

Pemasyarakatan

Semangat Gotong Royong Warga Binaan Lapas Banjarmasin Warnai Blok E

Minggu, 15 Jun 2025 - 22:18 WIB