Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

- Editor

Senin, 10 April 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI KOTA-ZONABANGSA.COM|

Berbagai upaya dilakukan oleh Polres Kediri Kota dalam upaya menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri khususnya terkait pemakaian knalpot brong.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Prasetya Yana W.S, S.I.K., S.H. M.H. mengatakaan terkait larangan penggunaan knalpot brong adalah semata untuk menciptakan kamtibmas dan kenyamanan masyarakat secara luas.

Selain itu lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota larangan penggunaan knalpot brong juga sudah diatur pada undang – undang lalulintas.

“Penggunaan knalpot brong dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- “ terang Kasat Lantas,”ujar AKP Prasetya,Senin (10/4).

AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata.

Hanya saja kali ini momentya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham.

“Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ, “tegasnya.*(DK)

Narsum : Humas Polresta Kediri.

Berita Terkait

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025
Terkesan Menghindar Ketua Koprasi Merah Putih GS Diduga Tak Paham Aturan Siapa Dalang Dibalik Semua ini 
Pelayanan Adminduk Di Kantor Kecamatan Way Tenong Cepat Mudah Dan Aman
Harmoni TNI dan Rakyat: Yasinan Bersama Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/LB di Pekon Pemerihan
48 Siswa SMAN 1 Indralaya Masuk SNBP, 3 Siswanya Lulus Kedokteran Ini Kata Kepala SMAN 1 Indralaya
Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum
Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Beroperasi Februari, Ini Kata Bupati Ogan Ilir
Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ardani : Momentum Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:02 WIB

Terkesan Menghindar Ketua Koprasi Merah Putih GS Diduga Tak Paham Aturan Siapa Dalang Dibalik Semua ini 

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:50 WIB

Pelayanan Adminduk Di Kantor Kecamatan Way Tenong Cepat Mudah Dan Aman

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:09 WIB

Harmoni TNI dan Rakyat: Yasinan Bersama Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/LB di Pekon Pemerihan

Rabu, 30 April 2025 - 10:25 WIB

48 Siswa SMAN 1 Indralaya Masuk SNBP, 3 Siswanya Lulus Kedokteran Ini Kata Kepala SMAN 1 Indralaya

Jumat, 4 April 2025 - 18:08 WIB

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum

Senin, 24 Maret 2025 - 20:59 WIB

Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Beroperasi Februari, Ini Kata Bupati Ogan Ilir

Senin, 24 Maret 2025 - 20:54 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ardani : Momentum Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB