Perusahaan Ini Perlakukan Karyawan Bagaikan Romusha Di-PHK Tanpa Pesangon Sesuai UU

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, zonabangsa.com,- Pemerintah melalui regulasi UU No 13 Tahun 2013 telah berupaya untuk melindungi hak-hak para pekerja dari tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari dirumahkan, dikurangi.sebagian hak pekerja, sampai yang paling fatal adalah dipecat dengan tidak mendapat haknya sesuai porsi yang diamanatkan oleh Pasal 156 UU tadi, Selasa 13 Desember 2022.

Sementara itu, berdasarkan data yang baru saja masuk ke redaksi, masih banyak perusahaan yang secara serampangan melakukan praktek-praktek yang jauh dari niatan tunduk pada UU Tenaga Kerja.

Data soal kesewenang-wenangan perusahaan ini, salah satunya diungkap oleh sumber redaksi di Selasa siang ini. Dimana menurut penuturan sumber dirinya baru saja di-PHK secara non-prosedural dari tempatnya bekerja selama ini.

“Pas tanggal 30 November 2022 kemarin bang. Saya dipanggil oleh manajemen (admin perusahaan) dan langsung dipecat disitu,” ungkapnya.

Sumber bilang, pemecatan dirinya diduga merupakan buntut dari cekcok yang sebelumnya terjadi dengan karyawan lain yang menurut informasi tidak resmi memiliki kaitan dengan boss besar perusahaan.

“Saya itu menegur yang bersangkutan karena sudah lebih dari tiga kali melakukan kesalahan yang sama, dan saya menilai negur biasa kok sebagai pengingat agar jangan melakukan hal yang sama,” terang sumber.

Setelah di-PHK dirinya mengaku menanyakan hak-haknya sebagai pekerja yang telah mendedikasikan dirinya sepanjang ± 6 tahun. “Tapi dijawab oleh admin perusahaan ini yang dititipin boss ke saya. Pas saya buka amplopnya cuma berisi dua juta rupiah,” sebut sumber.

Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel, Syawal mengatakan bahwa dirinya mengaku sudah mendapat info terkait adanya perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, namun demikian pihaknya baru akan memanggil pihak perusahaan untuk datang ke dinas demi menyelesaikan perselisihan tadi.

“Sudah, sudah dapat info kita, baru saja eks pekerja tadi pulang. Jadi begini, kita dari dinas coba untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Kan kita juga harus proporsional, dari pihak perusahaan juga kira harus dengar mao omong apa,” beber Sekretaris Disnaker Pemprov Babel, Syawal pada media lewat ponselnya.

Yang lainnya adalah, lanjut Syawal, setelah didengarkan oleh pihaknya tentu baik perusahaan maupun pekerja yang di-PHK harus tetap memakai acuan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 156 UU No 13/2003.

“Diantaranya soal pesangon, uang penghargaan masa kerja, intinya bersamaan menjamin baik hak pekerja dan hak perusaahaan,” pungkas Syawal.

Disaat yang sama, redaksi telah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke perusahaan namun sayangnya belum berhasil dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. (red)

Berita Terkait

Andi Kusuma dan Budiyono Gaet Dukungan Partai Dan Masyarakat Bangka
Longsor Di Lingkungan Pasar Senen semakin melebar
Belum Juga Beroperasi Koperasi Merah Putih Di Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Sudah di Duga Ada Sabotase Pengondisian 
Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat
Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis.
Warga Lingkungan Wangun Sari Kelurahan Fajar Bulan Keluhkan Kondisi Jalan Yang Licin Berlumpur Dan Berlubang Di Musim Penghujan
Polres Lampung Barat Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Krakatau 2025
Kodim 0422/LB menerima audiensi dari Forum Pers Independent Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:12 WIB

Longsor Di Lingkungan Pasar Senen semakin melebar

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:31 WIB

Belum Juga Beroperasi Koperasi Merah Putih Di Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Sudah di Duga Ada Sabotase Pengondisian 

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:21 WIB

Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:20 WIB

Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis.

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:22 WIB

Warga Lingkungan Wangun Sari Kelurahan Fajar Bulan Keluhkan Kondisi Jalan Yang Licin Berlumpur Dan Berlubang Di Musim Penghujan

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:23 WIB

Polres Lampung Barat Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Krakatau 2025

Rabu, 30 April 2025 - 19:52 WIB

Kodim 0422/LB menerima audiensi dari Forum Pers Independent Indonesia

Rabu, 30 April 2025 - 09:37 WIB

PLB Fasilitasi Penyelesaian Konflik Utang Piutang Warga Kebun Tebu, Berakhir Damai Setelah Empat Tahun

Berita Terbaru

Uncategorized

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB