Ngeriii! Puluhan Gagak Hitam Diselundupkan untuk Ritual Mistik

- Editor

Minggu, 26 Maret 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya-Zonabangsa.com|

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan puluhan ekor burung gagak hitam untuk ritual mistik yang rencananya dikirim ke Solo, Jawa Tengah.
“Dari penyelundupan tersebut kami mengamankan tersangka bernama Supriadi, warga Kupang, Surabaya. Ada 51 ekor gagak hitam yang diamankan. Seluruhnya diperoleh dari Supriadi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.
Arief menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, puluhan ekor gagak hitam itu diperuntukkan khusus ritual mistik. Semua burung gagak itu gagal diselundupkan ketika baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (20/3).

Semua buruk gagak hitam tersebut tak dilengkapi dokumen. Dari jumlah 51 ekor tersebut, sebagian di antaranya mati. “Kami akan lepas ke habitat asalnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan 18 ekor di antaranya mati,” kata Arief.
Kepada polisi, Supriadi mengaku transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, pria yang bertugas sebagai kurir itu akan ke Solo untuk mengirim 51 ekor burung gagak hitam tersebut.
Kendati demikian, AKP Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana karena Supriadi tidak memiliki izin dan pengiriman itu dilakukan hingga empat kali.

Sementara itu, Ketua Koordinator Antar-Area Karantina Hewan Tanjung Perak Santoso menuturkan matinya belasan ekor burung gagak itu karena kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman, di antaranya wadah yang digunakan tak sesuai. “Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangkakan melanggar Pasal 88 huruf A dan huruf C Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.
(Red)

Berita Terkait

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025
Andi Kusuma dan Budiyono Gaet Dukungan Partai Dan Masyarakat Bangka
Terkesan Menghindar Ketua Koprasi Merah Putih GS Diduga Tak Paham Aturan Siapa Dalang Dibalik Semua ini 
Pelayanan Adminduk Di Kantor Kecamatan Way Tenong Cepat Mudah Dan Aman
Harmoni TNI dan Rakyat: Yasinan Bersama Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/LB di Pekon Pemerihan
Longsor Di Lingkungan Pasar Senen semakin melebar
Belum Juga Beroperasi Koperasi Merah Putih Di Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Sudah di Duga Ada Sabotase Pengondisian 
Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:10 WIB

Andi Kusuma dan Budiyono Gaet Dukungan Partai Dan Masyarakat Bangka

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:02 WIB

Terkesan Menghindar Ketua Koprasi Merah Putih GS Diduga Tak Paham Aturan Siapa Dalang Dibalik Semua ini 

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:50 WIB

Pelayanan Adminduk Di Kantor Kecamatan Way Tenong Cepat Mudah Dan Aman

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:09 WIB

Harmoni TNI dan Rakyat: Yasinan Bersama Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/LB di Pekon Pemerihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:12 WIB

Longsor Di Lingkungan Pasar Senen semakin melebar

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:31 WIB

Belum Juga Beroperasi Koperasi Merah Putih Di Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Sudah di Duga Ada Sabotase Pengondisian 

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:21 WIB

Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat

Berita Terbaru

Uncategorized

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB