Bandar Lampung –26 Desember 2025
Asep Zakaria, Divisi Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), menyampaikan pernyataan keras terkait kondisi Provinsi Lampung yang dinilai sedang berada dalam situasi darurat tata kelola lingkungan di tengah maraknya bencana banjir yang terjadi belakangan ini.
Asep Zakaria menegaskan bahwa Lampung, sebagai bagian dari wilayah Sumatera, tidak bisa lagi dikelola secara serampangan, terlebih dengan munculnya kebijakan yang diduga mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Sorotan utama LP NASDEM tertuju pada Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, yang diketahui merupakan wilayah hulu aliran perairan, namun saat ini diduga telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara.
“Alih fungsi kawasan hulu menjadi kawasan industri adalah ancaman nyata terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jika ini dibiarkan, maka banjir dan pencemaran limbah bukan lagi potensi, tetapi tinggal menunggu waktu untuk menjadi bencana nyata,” tegas Asep Zakai.
LP NASDEM menilai, kebijakan tersebut sangat berisiko dan patut dipertanyakan secara serius, mengingat kawasan hulu memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan dan pengendali aliran air. Kerusakan di wilayah tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap masyarakat di wilayah hilir.
Lebih lanjut, LP NASDEM mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Lampung Utara diduga belum memperoleh pengesahan, namun aktivitas pembangunan dan kegiatan perusahaan telah berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami menilai ini sebagai kondisi yang tidak normal dalam tata kelola pemerintahan. Pembangunan berjalan lebih dulu, sementara dasar hukumnya dipertanyakan. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik lingkungan yang serius,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, LP NASDEM telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Polda Lampung, dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap Polda Lampung dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, maka sudah seharusnya dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Asep Zakara.
LP NASDEM secara terbuka dan tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Lampung, kementerian yang berwenang di bidang lingkungan hidup dan tata ruang, serta dinas-dinas terkait di tingkat provinsi, untuk segera mengambil sikap dan melakukan peninjauan langsung terhadap alih fungsi kawasan industri di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Jangan sampai keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Pencegahan harus dilakukan sekarang, bukan setelah bencana terjadi dan menelan korban,” tegasnya.
LP NASDEM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, advokasi, dan pengawasan publik, demi memastikan pembangunan di Lampung berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat
LP NASDEM Ingatkan Ancaman Bencana Serius: Alih Fungsi Kawasan Hutan dan Wilayah Hulu Perairan menjadi Kawasan Industri yang diduga belum memiliki aturan dan Dasar H




