Lampung Barat Di Guncang Anggaran “SILUMAN” Pejabat Terima Duit Dinas Sebelum Dilantik. “part 2”

oleh
oleh

Lampung Barat Di Guncang Anggaran “SILUMAN” Pejabat Terima Duit Dinas Sebelum Dilantik. “part 2”

Lampung Barat,ZonaBangsa.com Realisasi anggaran perjalanan dinas Fasilitasi Komunikasi Pimpinan Setdakab Lampung Barat pada 14 Februari 2025 memicu kecurigaan adanya transaksi fiktif.

Berdasarkan penelusuran dokumen realisasi anggaran Perjalanan Dinas Fasilitasi Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Barat periode Februari hingga Juli 2025, ditemukan indikasi penyimpangan dana sebesar Rp 2,8 miliar. Beberapa transaksi dicurigai fiktif karena tidak sesuai dengan ketentuan administrasi dan kronologi jabatan pejabat penerima.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Lampung, Bimo Nugroho S.H M.H. mengungkapkan bahwa pada 14 Februari 2025 tercatat realisasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 455.299.163,00 dengan rincian penerima:

– Domi Nofalisa Rp 41.390.833,00
– Parosil Mabsus Rp 41.390.833,00
– Taufiq Qurrohman Siddiq Rp 41.390.833,00
– Mad Hasnurin Rp 41.390.833,00
– Mazdan , S.Sos., M.M Rp 41.390.833,00
– Imam Sumantri, S.STP., M.Si Rp 41.390.833,00
– Gurti Komarawati Rp 41.390.833,00
– Drs. Nukman, M.M Rp 41.390.833,00
– Dra. Zelda Naturi, M.M Rp 41.390.833,00
– Partinia Thamrin Rp 41.390.833,00
– Alya Tiara Rp 41.390.833,00

Bimo Nugroho menyoroti bahwa Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin baru dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat pada 20 Februari 2025. Namun, pada 14 Februari 2025, keduanya tercatat menerima dana perjalanan dinas masing-masing sebesar Rp 41.390.833,00, padahal belum resmi menjabat.

“Hal ini menimbulkan dugaan bahwa realisasi anggaran perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan fakta jabatan dan kegiatan resmi pemerintahan,” ujar Junai kepada Suaraexpose.com, Jumat (25/10/2025).

Menurutnya, realisasi anggaran dilakukan sebelum pejabat dilantik, sehingga tidak ada dasar hukum atau administrasi yang sah untuk melakukan perjalanan dinas atas nama jabatan tersebut. Selain itu, tidak ditemukan laporan kegiatan, surat tugas, maupun dokumen pendukung perjalanan dinas yang menjelaskan tujuan, lokasi, dan hasil kegiatan pada tanggal tersebut.

“Ada yang janggal, seluruh penerima mendapatkan jumlah dana yang sama, yaitu Rp 41.390.833,00, yang mengindikasikan adanya pola pembagian dana tanpa dasar kebutuhan riil perjalanan,” ungkap Bimo.

Dengan adanya keterangan ini, diharapkan audit investigatif segera dilakukan oleh Inspektorat Daerah atau lembaga pengawasan independen untuk menelusuri keabsahan dokumen dan aliran dana, serta memeriksa surat tugas, laporan perjalanan, dan bukti pertanggung jawaban keuangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.