Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Buka Pendaftaran Pantarlih

- Editor

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir,Zonabangsa.com – Menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) .

Pantarlih sendiri dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah dalam acara konferensi Pers di Kantor KPU Ogan Ilir, Kamis, 13 Juni 2024 merilis pembentukan Panitia Pantarlih untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024 , sesuai dengan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,’’kata Masjidah SHi MH, didampingi 4 komisioner KPU Ogan Ilir lainnya, Arbain SPdI, Robby Ardiansyah SH, Rusdi SSos.I dan Yahya HL SPd.MSi.

Dijelaskan Masjidah, Pengumuman pendaftaran calon Partarlih dimulai 13-17 Juni 2024, dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai 13-19 Juni 2024.

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilaksanakan 14-20 Juni 2024 dan hasil pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni 2024,’’jelasnya .

Kemudian penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024,’’Untuk pelantikannya akan dilaksanakan 24 Juni 2024 mendatang dengan masa kerja 24 Juni-25 Juli 2024,”lanjutnya .

Lebih lanjut Masjidah mengatakan, syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, seperti surat pendaftaran

daftar riwayat hidup, Fotokopi E-KTP, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA sederajat).

Kemudian Pas foto, berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta dan surat pernyataan sehat secara rohani

“Persyaratan lainnya, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun’’Ungkapnya.

Jurnalis :

Parman

Berita Terkait

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum
Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Beroperasi Februari, Ini Kata Bupati Ogan Ilir
Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ardani : Momentum Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Wabup Ogan Ilir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Sumsel 2025 
Ketua TP PKK Ogan Ilir Resmi Dilantik Ketua TP PKK Sumsel
Bupati Panca Dampingin Gubernur Sumsel Resmikan Resmikan Tiga Jembatan di Ogan Ilir 
Wabup Ardani Hadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan 2024
Terkesan Tutup Mata Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Jalan Tiga Desa Perairan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:08 WIB

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum

Senin, 24 Maret 2025 - 20:59 WIB

Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Beroperasi Februari, Ini Kata Bupati Ogan Ilir

Senin, 24 Maret 2025 - 20:54 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ardani : Momentum Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 24 Maret 2025 - 20:48 WIB

Wabup Ogan Ilir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Sumsel 2025 

Senin, 24 Maret 2025 - 20:44 WIB

Ketua TP PKK Ogan Ilir Resmi Dilantik Ketua TP PKK Sumsel

Senin, 24 Maret 2025 - 20:39 WIB

Bupati Panca Dampingin Gubernur Sumsel Resmikan Resmikan Tiga Jembatan di Ogan Ilir 

Senin, 24 Maret 2025 - 20:35 WIB

Wabup Ardani Hadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan 2024

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:50 WIB

Terkesan Tutup Mata Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Jalan Tiga Desa Perairan

Berita Terbaru

Uncategorized

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum

Jumat, 4 Apr 2025 - 18:08 WIB