ZONABANGSA.COM — LAMPUNG BARAT, Rabu (7/10/2026) — Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Seorang penagih utang bernama Surya Zainal (54) tewas dibacok oleh HT (63), warga setempat, pada Selasa malam (6/10/2026). Pelaku sempat berupaya mengakhiri hidupnya, namun gagal dan akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.
Peristiwa bermula saat korban, wiraswasta asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 17.00 WIB untuk menagih angsuran utang milik istri pelaku.
Sesampainya di lokasi, HT menyampaikan bahwa istrinya belum pulang. Ia juga menawarkan uang sebesar Rp500.000 kepada korban dan memohon agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau dilaporkan ke pihak berwajibkan. Namun, korban tetap bersikeras menagih pelunasan pada malam itu juga.
Ketegangan pun memuncak. Pertengkaran lisan berlangsung terus hingga pukul 20.00 WIB. Diduga tersulut emosi, pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah golok, lalu kembali keluar dan membacok leher korban sebanyak dua kali. Korban tak berdaya dan tewas di tempat.
Usai melakukan perbuatan itu, HT sempat berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara menggantungkan diri di belakang rumah. Namun tali yang digunakan putus, sehingga niatnya gagal. Ia kemudian mendatangi rumah kerabatnya dan meminta diantar ke Pos Polisi Way Tenong untuk menyerahkan diri sekitar pukul 20.30 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Reskrim bersama Polsek Sumber Jaya segera bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku sekaligus mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 42 sentimeter beserta sarungnya yang masih ternoda bercak darah, serta pakaian milik korban.
Kepala Polres Lampung Barat melalui Kasat Reskrim, IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HT terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pembunuhan.
(Pewarta Rudianto).







