Kotabaru, Zonabangsa.com —
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, ikuti secara virtual pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Selasa (8/7).
Dalam arahannya, Dirjenpas sampaikan berbagai hal berkaitan peningkatan kinerja organisasi, kesejahteraan pegawai, dan pembinaan bagi warga binaan. Salah satunya pembentukan koperasi di setiap Lapas dan Rutan yang terafiliasi dengan Inkopasindo. Selain itu, juga disampaikan rencana pendirian dua kantin, yakni kantin Inkopasindo dan kantin Sapalindo yang dikelola terpusat layaknya minimarket.
“Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis saya minta untuk segera menyiapkan lokasi bagi kedua kantin tersebut, demi menunjang pelayanan pegawai secara lebih baik dan terstandar,” tegas Mashudi.
Terkait pengelolaan anggaran, Dirjenpas meminta peningkatan pengawasan terhadap proses pengadaan seperti bahan makanan, pakaian, dan peralatan makan. Ia menekankan pentingnya kelengkapan administrasi demi menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dirjenpas juga soroti jelang pelaksanaan Remisi 17 Agustus 2025 dengan cermat lakukan verifikasi data, serta persiapan peringatan Dasawarsa Pemasyarakatan ke-10.
“Pastikan proses verifikasi dilakukan teliti agar tidak menimbulkan komplain dari warga binaan. Koordinasikan pula dengan Kepala Daerah agar penyerahan remisi bisa dilakukan langsung oleh pejabat setempat,” tambahnya.
Dirjenpas juga menginstruksikan peningkatan sinergi dengan pengusaha lokal dalam penyediaan bahan makanan untuk warga binaan, sekaligus memberikan pelatihan kepada calon penyedia barang dan jasa, yang rencananya akan dibahas secara rinci dalam Rapat Kerja Teknis akhir Juli 2025.
Terkait pemberlakuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, dirinya meminta Kepala Kantor Wilayah dan UPT berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengisi kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) sangat vital dalam implementasi KUHP baru. Maka, Bapas harus proaktif menawarkan posisi PK kepada pegawai Pemerintah Daerah yang memenuhi syarat untuk menjadi PK,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, juga tekankan glorifikasi kegaitan positif seperti pelaksanaan bantuan sosial bagi masyarakat, dan percepatan input data ukuran pakaian dinas pada aplikasi STAR ASN serta penerapan logo baru Pemasyarakatan pada seluruh atribut pegawai.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk segera melakukan koordinasi internal dan eksternal demi menjalankan instruksi pimpinan.
“Kami siap menyelaraskan setiap langkah dengan arahan pimpinan di pusat. Arahan ini menjadi pengingat kami di wilayah untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalisme, dan mempersiapkan langkah-langkah sesuai yang disampaikan,” pungkasnya, singkat.
Turut mendampingi dalam kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Sugito, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, serta jajaran Lapas Kotabaru. (arb)