Kabut Asap Semakin Parah!, Bupati Ogan Ilir Resmi Keluarkan Surat Edaran Perubahan Jadwal Belajar Sekolah 

- Editor

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir,Zonabangsa.com — Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya, Senin, 2 Oktober 2023.

Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.

“Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” sebutnya.

Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

“Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.

Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan

“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 ~Oktober ~ 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” paparnya.

Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.

“Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya.

Jurnalis :

(Endang Rajo Alakm)

Berita Terkait

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025
Terkesan Menghindar Ketua Koprasi Merah Putih GS Diduga Tak Paham Aturan Siapa Dalang Dibalik Semua ini 
Pelayanan Adminduk Di Kantor Kecamatan Way Tenong Cepat Mudah Dan Aman
Harmoni TNI dan Rakyat: Yasinan Bersama Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/LB di Pekon Pemerihan
48 Siswa SMAN 1 Indralaya Masuk SNBP, 3 Siswanya Lulus Kedokteran Ini Kata Kepala SMAN 1 Indralaya
Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum
Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Beroperasi Februari, Ini Kata Bupati Ogan Ilir
Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ardani : Momentum Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:02 WIB

Terkesan Menghindar Ketua Koprasi Merah Putih GS Diduga Tak Paham Aturan Siapa Dalang Dibalik Semua ini 

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:50 WIB

Pelayanan Adminduk Di Kantor Kecamatan Way Tenong Cepat Mudah Dan Aman

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:09 WIB

Harmoni TNI dan Rakyat: Yasinan Bersama Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/LB di Pekon Pemerihan

Rabu, 30 April 2025 - 10:25 WIB

48 Siswa SMAN 1 Indralaya Masuk SNBP, 3 Siswanya Lulus Kedokteran Ini Kata Kepala SMAN 1 Indralaya

Jumat, 4 April 2025 - 18:08 WIB

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum

Senin, 24 Maret 2025 - 20:59 WIB

Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Beroperasi Februari, Ini Kata Bupati Ogan Ilir

Senin, 24 Maret 2025 - 20:54 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ardani : Momentum Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

24 KPM Pekon Pura Mekar Terima BLT – DD Perdana Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB