LAMPUNG BARAT —ZonaBangsa Com. Senin, 7 September 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan kebijakan pengalihan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi pembelajaran daring (belajar dari rumah) untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, pada Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026.
Pengalihan pembelajaran tatap muka ke sistem daring/online untuk seluruh satuan pendidikan di Lampung Barat. Ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat Ibu Tati Sulastri, S.Sos,M.M. — menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 95 Tahun 2026 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026. Berlaku bagi seluruh peserta didik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB serta tenaga pendidik dan kependidikan.
Berlaku Senin, 7 September sampai Selasa, 8 September 2026. Kebijakan diterbitkan pada Minggu, 6 September 2026. Seluruh wilayah Kabupaten Lampung Barat, untuk semua satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Sebagai langkah antisipatif dan pencegahan demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta pendidik dari dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Abu vulkanik berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, serta mengganggu aktivitas di luar ruangan.
Kegiatan belajar dilaksanakan dari rumah masing-masing melalui platform/alat komunikasi yang tersedia (WhatsApp, Google Classroom, Zoom, dll). – Kepala sekolah dan guru tetap bertugas di sekolah untuk memastikan materi pembelajaran tersampaikan secara efektif dan terjadwal.
– Orang tua/wali diharapkan mendampingi anak selama belajar di rumah.
– Seluruh warga sekolah diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, memakai masker, dan menjaga kebersihan diri serta lingkungan.
– Kebijakan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi abu vulkanik di lapangan.
HIMBAUAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Nomor: 420/89/III.01/2026
Sehubungan dengan dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik, dengan ini diimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Barat:
1. Mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran daring/online dari rumah pada tanggal 7 dan 8 September 2026 untuk seluruh jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
2. Kepala sekolah dan guru tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan guna memastikan pembelajaran berjalan efektif dan materi tersampaikan kepada peserta didik.
3. Peserta didik diharapkan tetap belajar dengan tertib dan disiplin di rumah didampingi orang tua/wali.
4. Seluruh warga sekolah diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker, serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri maupun lingkungan sekitar.
5. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih.
Liwa, 6 September 2026
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Barat.
Sumber: Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Barat No. 420/89/III.01/2026, Surat Edaran Bupati Lampung Barat No. 95 Tahun 2026, Surat Edaran Gubernur Lampung No. 150 Tahun 2026.





