HIBURAN ORGEN TUNGGAL DI LAMPUNG UTARA DIBATASI HINGGA PUKUL 17.00 WIB, WAJIB IZIN KERAMAIAN.

oleh
oleh

KOTABUMI ,—Zona Bangsa,Com. Rabu, 9 September 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama jajaran Forkopimda serta tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, dan pelaku usaha orgen tunggal telah menyepakati aturan baru terkait penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, DJ, dan musik remix di seluruh hajatan masyarakat. Kegiatan hiburan tersebut dibatasi berlangsung paling lambat hingga pukul 17.00 WIB dan wajib memiliki Surat Izin Keramaian dari kepolisian.

Rapat kesepakatan berlangsung di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, pada Senin, 7 September 2026, dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si. Turut hadir Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., Ketua DPRD Muhammad Yusrizal, S.T., Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, Kajari Edi Subhan, S.H., M.H., serta Dandim 0412-LU Letkol Inf Roni Faturohman.

Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan,
“Aturan pembatasan orgen tunggal ini kami buat bukan untuk melarang kegembiraan warga, melainkan demi ketertiban dan kenyamanan bersama. Hiburan itu boleh, tapi harus tahu waktu dan tempat — tidak boleh mengganggu tetangga, tidak boleh mengganggu waktu ibadah, dan tidak boleh merusak tatanan kehidupan masyarakat. Semua pihak wajib patuh: tuan rumah, penyewa alat musik, maupun petugas keamanan. Siapa pun yang melanggar, kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Mari kita jaga Lampung Utara tetap aman, damai, dan bermartabat.”

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H. juga menyampaikan dukungan penuh atas kesepakatan tersebut.

Ujar Wakil Bupati Romli:
“Kebersamaan dan keteraturan adalah kunci kenyamanan hidup kita bersama. Aturan ini lahir dari kesepakatan seluruh elemen masyarakat — bukan kehendak pemerintah saja. Kami harap warga menyadari bahwa batas waktu pukul 17.00 WIB bukan halangan berkreasi, melainkan bentuk tanggung jawab sosial kita terhadap sesama. Mari kita jaga hajatan tetap meriah, namun tetap sopan dan tidak bising hingga mengganggu lingkungan.”

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan penegakan aturan akan berjalan tegas di seluruh wilayah.

Tegas Kapolres:
“Kami sangat mendukung penuh kesepakatan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran — mulai dari tidak memiliki izin keramaian, hingga yang tetap bermain musik melebihi batas waktu yang ditentukan. Satuan patroli akan berkeliling memantau, dan pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Izin harus diurus minimal 3×24 jam sebelum acara. Kerjasama warga sangat kami harapkan demi keamanan bersama.”

Ketua DPRD Muhammad Yusrizal, S.T. menambahkan aturan ini sudah sesuai aspirasi masyarakat.

Ujar Ketua DPRD:
“Aturan ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kebisingan dan gangguan keamanan akibat hiburan yang berlangsung hingga larut malam. Sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung dan mengawasi pelaksanaannya agar berjalan adil dan merata di seluruh kecamatan. Tidak ada yang kebal hukum — semua wajib patuh demi kepentingan umum.”

Sementara itu, Kajari Lampung Utara Edi Subhan, S.H., M.H. menekankan landasan hukum aturan ini sudah jelas.

Ujar Kajari:
“Penegakan hukum harus berjalan konsisten dan berkeadilan. Aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat — mulai dari Peraturan Daerah hingga peraturan tentang ketertiban umum. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga kesepakatan ini menjadikan hajatan kita tetap bermakna dan tidak merugikan orang lain.”

Dandim 0412-Lampung Utara Letkol Inf Roni Faturohman menyatakan TNI siap bersinergi menjaga ketertiban.

Ujar Dandim:
“TNI bersama Polri dan pemerintah daerah siap bersinergi menjaga ketertiban pelaksanaan aturan ini. Kami berharap masyarakat memahami bahwa pembatasan waktu ini bukan untuk membatasi kegembiraan, melainkan menjaga suasana kondusif agar kita semua bisa hidup tenang dan aman. Mari kita jaga kebersamaan dan kedamaian di bumi Lampung Utara ini.”

Perwakilan tokoh adat dan masyarakat juga menyambut baik kesepakatan ini.

Ujar Perwakilan Tokoh Adat & Masyarakat:
“Kami para tokoh adat dan masyarakat sangat mendukung aturan ini. Budaya kita mengajarkan kesopanan dan menghargai sesama. Bermain musik hingga malam bukanlah tradisi kita, malah sering menimbulkan gangguan. Dengan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, hajatan tetap meriah, tetangga tetap tenang, dan keharmonisan antarwarga tetap terjaga. Semoga semua warga bersedia mematuhinya.”

Bahkan perwakilan pelaku usaha orgen tunggal pun turut menyetujui aturan tersebut.

Ujar Perwakilan Pelaku Usaha Orgen Tunggal:
“Kami para pemilik orgen tunggal menyetujui kesepakatan ini. Kami sadar bahwa kepuasan pelanggan bukan hanya soal suara keras dan lama bermain, tapi juga ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami akan patuh batas waktu pukul 17.00 WIB dan selalu mengingatkan tuan rumah untuk mengurus izin terlebih dahulu. Semoga dengan aturan ini, usaha kami tetap berjalan lancar dan mendapat kepercayaan masyarakat.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati No. 300/99/40-LU/2023 dan Perda No. 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Utara. Setiap penyelenggara wajib mengurus izin keramaian minimal 3×24 jam sebelum acara. Pelanggaran dikenakan sanksi: izin dicabut, peralatan musik disita, dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.