Surat Edaran Setwan Tentang Syarat Kerjasama Media di DPRD Babel, Diduga Menabrak Perda

oleh -278 Dilihat

Pangkalpinang, ZonaBangsa.Com,-

Surat edaran Setwan Tentang Syarat Kerjasama Media di DPRD Babel  Diduga Bertentangan dengan Perda Nomor 5 tahun 2022. Minggu, 22/01/2023

 

Surat edaran Sekretariat Dewan (Setwan) Nomor : 480 / 020 / Setwan tentang Persyaratan Administrasi bagi Mitra Media Massa di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung diduga bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2019 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung.

Pasalnya apa yang terdapat didalam Surat Edaran itu tidak sesuai dengan isi Perda Nomor 5 Tahun 2022. Karena persyaratan kerjasama media yang diminta oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung didalam edaran itu sangat memberatkan kalangan media di Provinsi Bangka Belitung.

Seperti pada lampiran persyaratan pada huruf d. Scan Surat Tugas Wartawan dengan mencantumkan Nomor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan huruf j. Scan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan serta huruf k. Scan  Sertifikat Ketenagakerjaan Wartawan.

Ketiga poin itu sangat memberatkan beberapa perusahaan media di Provinsi Bangka Belitung, apalagi perusahaan media Online nya masih dibawah dua tahun beroperasi.

Salah seorang pengusaha media Online inisial M kepada metroposkota menyampaikan, dirinya merasa heran dengan edaran dari Setwan DPRD Provinsi Bangka Belitung. Edaran itu bisa menimbulkan kekacauan dilingkup kerjasama media, antara pemilik media dan kalangan DPRD Provinsi Bangka Belitung.

“Saya tidak tau mau apa Pak Sekwan itu, dia edarkan aturan yang katanya sesuai perda Nomor 5 tahun 2022, namun setelah saya buka perda nya, isi perda tidak seperti aturan Pak Setwan,” ujarnya kesal.

M meminta kawan – kawan media yang mau kerjasama dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk mengambil sikap tegas terkait aturan itu, bila perlu kumpulkan teman-teman dan demokan.

“Kalau Pak Setwan tidak mau merobah persyaratannya, ya sudah kita akan berdemo saja,” imbuh M kembali.

M berharap kepada pihak DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk meralat aturan yang disebarkan terkait aturan kerjasama media di lingkup DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Demi Keberimbangan Berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun sayangnya Sampai berita ditayangkan team media masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Setwan DPRD Provinsi Bangka Belitung

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.