Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI.

- Editor

Rabu, 2 Agustus 2023 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Zonabangsa.com –Warga Pagelaran yang Perdaya Anak Anggota GMBI Kota Bandar Lampung Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Yuniarti Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polda Lampung atas ditetapkanya dan ditangkapnya Andirahmi Bahtiar alias Andika (34) warga pagelaran kabupaten Pringsewu yang diduga telah menggagahi seorang gadis disabilitas berinisial MK (25) yang merupakan anak dari salah satu pengurus GMBI Distrik Kota Bandar Lampung yang bertempat tinggal di gang Gemini kelurahan Raja Basa Bandar Lampung.

Menurut Yuniarti pihaknya dalam hal ini GMBI Distrik Kota Bandar Lampung diberi kuasa pendamping oleh Zul, orang tua dari Korban pada tanggal 23 maret 2023. Selanjutnya Yuniarti dan Zul pada tanggal 03 April 2023 datang ke Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Andi Rahmi Bahtiar alias Andika, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) No. STTLP/B/143/IV/2023/SPKT/ Polda Lampung.

“Iya kita Atas nama GMBI Distrik kota Bandar Lampung sekaligus yang mewakili ibu Zul selaku orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Lampung dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum yang telah menangani pengaduan kami dan berhasil menangkap tersangka” jelas Yuniarti di kantor Humas GMBI Wilter Lampung jalan pulau tegal no.61 kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung selasa (01-08-2023).

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadilah Astutik S.Sos, S.I.K, M.Si menjelaskan korban bertemu tersangka di daerah Sebalang desa Tarahan Kecamatan Ketibung. Yang pada saat itu korban diajak orang tua ikut menghadiri ulang tahun GMBI.

Tersangka kemudian mendekati korban dan meminta nomor teleponnya. Setelah itu, tersangka intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Pada Minggu (19/3/2023), saat sedang video call, tersangka memperlihatkan kepada korban bahwa dirinya sedang makan durian.

Tersangka lalu merayu korban agar datang ke Pringsewu dengan janji akan memberikan durian.

Senin (20/3/2023), tersangka menghubungi MK untuk memberitahu cara menuju Pringsewu melalui pesan WA.

Korban akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, berangkat menggunakan kendaraan umum mengikuti arahan tersangka.

Sesampainya di SPBU Wates, tersangka menjemput korban dan membawanya ke indekos Pelangi sekitar pukul 21.30 WIB.

Karena bujuk rayu tersangka maka terjadilah hubungan layaknya suami istri antara keduanya.

Setelah itu, tersangka pergi untuk bekerja hingga antara pukul 02.00-03.00 WIB.

Tersangka kemudian kembali ke indekos, membangunkan korban, dan kembali melakukan hubungan badan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, terdapat dugaan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan.

Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Upaya Preventif Pelaksanaan P4GN, Warga Binaan LASPASTIKA Karang Intan Laksanakan Tes Urin
Diduga Kopelan Tambang Ilegal Keranggan, Nama Institusi Disebut
Terulang Lagi, Pengancaman Atas Wartawan Oleh Pengurus Tambang Ilegal Keranggan-Tembelok. Aparat Bisa Apa ??
Pelarangan Wartawan Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Kacab Pelni Bitung Cedrai UU PERS.
Miris, Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung Lambat Tangani Pasien BPJS Pemerintah.
Cegah Gukamtibmas, Polsek Aertembaga Gencar Patroli KRYD Di Malam Minggu.
Ribuan Kosmetik Briliant Ilegal, Berhasil Di Gagalkan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado.
Diduga PT. Pei Hai Internasional Wiratama, Abaikan Keselamatan Pekerja.

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Upaya Preventif Pelaksanaan P4GN, Warga Binaan LASPASTIKA Karang Intan Laksanakan Tes Urin

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:49 WIB

Diduga Kopelan Tambang Ilegal Keranggan, Nama Institusi Disebut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Terulang Lagi, Pengancaman Atas Wartawan Oleh Pengurus Tambang Ilegal Keranggan-Tembelok. Aparat Bisa Apa ??

Minggu, 13 Agustus 2023 - 09:15 WIB

Pelarangan Wartawan Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Kacab Pelni Bitung Cedrai UU PERS.

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 22:29 WIB

Miris, Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung Lambat Tangani Pasien BPJS Pemerintah.

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 00:25 WIB

Cegah Gukamtibmas, Polsek Aertembaga Gencar Patroli KRYD Di Malam Minggu.

Jumat, 4 Agustus 2023 - 21:11 WIB

Ribuan Kosmetik Briliant Ilegal, Berhasil Di Gagalkan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado.

Rabu, 2 Agustus 2023 - 17:59 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI.

Berita Terbaru

Pemasyarakatan

Bukti Produktivitas, Lapas Narkotika Karang Intan Panen Telur

Jumat, 11 Apr 2025 - 12:46 WIB

Uncategorized

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum

Jumat, 4 Apr 2025 - 18:08 WIB