OGAN ILIR . Zonabangsa.com– Dugaan Kuat, Dana Belanja Dua Paket Pengadaan di Puskesmas Muara Kuang Tahun 2025 senilai Rp1,23 Miliar lebih Terindikasi Dikorupsi.
Dalam Pengelolaan anggaran publik di sektor kesehatan tidak cukup hanya tercatat dalam sistem perencanaan, Publik berhak mengetahui penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk belanja barang serta bagaimana pelaksanaannya dan ini harus ada pertanggungjawaban nya.
Dari Penelusuran tim terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) INAPROC ada menemukan dua paket pengadaan di UPT Puskesmas Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp1.234.021.61 miliar lebih.
Kedua paket tersebut terdiri atas Belanja Barang dan Jasa BLUD senilai Rp1.034.021.617 dengan kode RUP 58713041 serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD senilai Rp200.000.000 dengan kode RUP 58713042.
No. Nama Paket Kode RUP Pagu :
1 Belanja Barang dan Jasa BLUD 58713041 Rp1.034.021.617
2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD 58713042 Rp.200.000.000
TOTAL PAGU Rp1.234.021.617
Dalam data SiRUP yang ditelaah redaksi, kedua paket itu tercatat menggunakan sumber dana APBD dengan metode pemilihan penyedia melalui E-Purchasing.
Adapun jadwal pemilihan penyedia direncanakan berlangsung pada Maret hingga April 2025, sedangkan jadwal pelaksanaan kontrak tercantum April hingga Desember 2025.
Semua rincian Pekerjaan Perlu Diperjelas namun ada satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Kedua paket tersebut ada kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang hanya menampilkan tanda strip.
Kondisi itu membuat informasi yang terlihat pada halaman detail SiRUP belum cukup untuk menjelaskan secara spesifik barang atau jasa yang direncanakan melalui data kedua paket tersebut.
Kedua paket tersebut memiliki karakteristik belanja yang berbeda. Paket pertama berkaitan dengan belanja barang dan jasa, sedangkan paket kedua berkaitan dengan belanja modal peralatan dan mesin.
Karena itu, rincian pelaksanaan masing-masing paket menjadi informasi penting untuk dipahami oleh publik.
Untuk paket Belanja Barang dan Jasa BLUD, penjelasan mengenai kelompok belanja yang direncanakan, pelaksanaan pengadaan, dan realisasi anggaran diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pemanfaatan dana tersebut.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kebutuhan informasi publik dalam memahami perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Pencantuman pagu dalam sistem perencanaan merupakan titik awal penelusuran, bukan akhir dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.”
SiRUP Bukan Bukti Realisasi Anggaran
Redaksi menegaskan bahwa data SiRUP merupakan data perencanaan pengadaan.
Nilai pagu yang tercantum tidak dapat serta-merta dianggap sebagai nilai kontrak ataupun jumlah anggaran yang telah direalisasikan.
Demikian pula, tidak tersedianya rincian uraian dan spesifikasi pada halaman detail yang diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan secara lebih utuh, diperlukan informasi tambahan dari pihak terkait, termasuk dokumen pengadaan dan data realisasi yang dapat diverifikasi.
Oleh karena itu, penelusuran terhadap kedua paket ini masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak UPT Puskesmas Muara Kuang.
Seiring dengan penyayang berita ini, kepada Pihak Puskesmas dipersilahkan untuk memberikan penjelasan,
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim redaksi menyiapkan permohonan konfirmasi kepada pihak UPT Puskesmas Muara Kuang mengenai kedua paket belanja pengadaan Tahun Anggaran 2025.
Konfirmasi diarahkan pada pelaksanaan kedua paket, jenis belanja yang direncanakan dan direalisasikan, jenis peralatan yang diadakan, serta ketersediaan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan pelaksanaannya.
Sebelumnya, redaksi juga telah mengajukan konfirmasi mengenai lima paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 di Puskesmas yang sama.
Konfirmasi terkait tahun 2025 ini merupakan penelusuran terpisah dan tidak dimaksudkan untuk mencampuradukkan keduanya.
Penjelasan dari pihak Puskesmas penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada data perencanaan, tetapi juga mempertimbangkan keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Apabila pihak Puskesmas memberikan tanggapan, informasi tersebut akan menjadi bahan bagi redaksi untuk memperbarui atau melengkapi pemberitaan sesuai dengan fakta yang diperoleh.
Transparansi dan keterbukaan informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan belanja perlu menjadi bagian dari tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai tujuan belanja, barang atau jasa yang diperoleh, serta manfaatnya bagi pelayanan kesehatan, agar publik dapat memahami bagaimana uang negara digunakan.
Kepada Pihak UPT Puskesmas Muara Kuang untuk bisa menyampaikan klarifikasinya..
Pewarta:
Arnol Spinx
Tim Media :Sumsel





