Banjarmasin, Zonabangsa.com –
Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banjarmasin hari ini, Senin (20/10), resmi menghirup udara kebebasan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibebaskan melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu orang lainnya melalui program Cuti Bersyarat (CB).
Pembebasan ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang dijalankan secara berkelanjutan oleh petugas Lapas, dengan memperhatikan aspek perilaku, kedisiplinan, serta kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, melalui Kasubsi Bimkemaswat, Muhammad Ansyari, menyampaikan pesan agar para WBP yang mendapatkan program integrasi dapat menjaga nama baik diri sendiri serta lembaga pemasyarakatan.
“Kami berharap mereka mampu menjadi contoh di tengah masyarakat, membuktikan bahwa pembinaan di Lapas bukan hanya rutinitas, tapi proses nyata membentuk manusia yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tutur Kalapas Akhmad Herriansyah melalui Kasubsi Bimkemaswat Muhammad Ansyari.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran petugas Bimkemaswat dan Registrasi yang memastikan seluruh prosedur administratif dan teknis pembebasan berjalan dengan tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)