ZONABANGSA.COM — LAMPUNG BARAT, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menerima audiensi tokoh masyarakat dan pemuda Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, di Aula Pesagi Setdakab, Senin (28/9/2026). Pertemuan ini digelar untuk memastikan kejelasan status pelepasan lahan warga yang hingga kini belum bersertifikat hak milik.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Dandim 0422/LB Letkol Inf Rizky Kurniawan, AKBP Samsu Wirman, Anggota DPRD Prayitno, Kepala BPN Lampung Barat Aditya Pramono, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Padang Priyo Utomo, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Peratin setempat.
Bupati Lampung Barat menegaskan bahwa persoalan tanah di Pekon Sukapura sejatinya sudah mendapat persetujuan pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Tahapan yang tersisa saat ini adalah proses pensertifikatan atas nama hak milik warga. Namun, proses tersebut masih terganjal perbedaan regulasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Badan Bank Tanah.
Ujar Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus:
“Sebenarnya persoalan tanah ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan, tinggal proses pensertifikatan atas nama hak milik. Tapi masih terganjal menyangkut regulasi, antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah.”
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus berupaya menjembatani perbedaan regulasi tersebut agar warga Pekon Sukapura segera dapat memegang sertifikat hak milik atas tanah yang ditinggali dan dikelola selama ini. Warga berharap proses ini dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan kesejahteraan bersama.
(Pewarta Pirwansah)
BUPATI LAMPUNG BARAT TERIMA AUDIENSI WARGA SUKAPURA, BAHAS PENYELESAIAN SERTIFIKAT TANAH





