BUPATI LAMPUNG BARAT HADIRI RAKOR PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA SE-PROVINSI LAMPUNG.

oleh
oleh
Oplus_131072

LAMPUNG BARAT, ZonaBangsa,Com.— Selasa, 15 September 2026,Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Potensi Konflik dan Reforma Agraria se-Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung pada Senin (14/9/2026) di Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung.

 

Dari Kabupaten Lampung Barat, Bupati Parosil hadir didampingi langsung oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman.

 

Rakor ini dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung. Suasana berlangsung khidmat, penuh kebersamaan, dan komitmen kuat menyelesaikan persoalan bersama.

 

Membahas Persoalan Pertanahan,Rapat difokuskan pada penanganan penyelesaian konflik agraria, khususnya persoalan pertanahan di wilayah yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU). Tujuannya agar persoalan yang berlarut-larut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Empat narasumber ahli hadir memberikan pemaparan, yaitu dari Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN Lampung, Pakar Hukum Agraria, serta Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Pemaparan ini menjadi dasar langkah nyata yang akan diambil bersama-sama.

 

“Ungkapan” Gubernur Lampung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan”Konflik agraria di Lampung telah berlangsung selama puluhan tahun dan terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota. Kita harus menyelesaikannya bersama-sama, tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.”

 

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh agar tidak ada lagi kerugian yang dirasakan masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan kedamaian di seluruh wilayah Lampung.

 

Langkah Selanjutnya,Hasil rakor ini menjadi awal langkah terpadu antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian, serta lembaga terkait untuk menyusun rencana aksi penyelesaian kasus pertanahan secara bertahap dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.