Berita Tentang Erzaldi Porosjakarta.com Dewan Pers : Tidak Akurat Dan Sumber Anonim

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Zonabangsa.com –

Dewan Pers menilai pemberitaan Media Siber porosjakarta.com dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka”, yang diunggah Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, tidak akurat dan tidak berimbang.

Selain itu, media ini juga tidak melakukan uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi) kepada Erzaldi padahal isi berita tersebut berpotensi merugikan Erzaldi.

Menurut Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, sebetulnya ada tiga
penilaian yang cenderung merupakan kesalahan disampaikan Dewan Pers terhadap pemberitaan Media Siber porosjakarta.com terhadap kliennya.

“Dewan Pers menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” katanya kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2024.

Terkait dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, kata Berry, berita tentang kliennya di media siber porosjakarta.com, tidak akurat dan tidak uji informasi. Sedangkan pelanggaran tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah karena tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dewan Pers dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 Jakarta, 16 Oktober 2024 yang
ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS., menyatakan ada empat hal
ditemukan sehingga bisa disimpulkan berita tentang Erzaldi Rosman Djohan yang dilaporkan kuasa hukumnya itu tersebut melanggar KEJ dan Peraturan Dewan No 1 tahun 2012.

Dewan Pers juga menyebutkan berita tersebut selain tidak akurat, hanya berdasar narasumber anonim “sumber internal Kejaksaan Agung” dan rilis pengunjuk rasa yang menamakan diri “Gerakan Mahasiswa Jakarta” ketika mereka melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung. Berita tersebut juga bisa digolongkan sebagai berita bohong karena Erzaldi belum ditetapkan sebagai tersangka.

*Belum Kompeten*

Saat memeriksa media dan berita yang dilaporkan Penasehat Hukum Erzaldi Rosman Djohan tersebut, Dewan Pers juga menemukan media siber porosjakarta.com dipimpin oleh seseorang yang belum kompeten untuk menduduki jabatan sebagai pemimpin redaksi.

Nama Pemimpin Redaksi Michael Abraham Tani Wangge tidak tercatat di pangkalan data
Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, maka hal ini merupakan pelanggaran Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019
tentang Standar Persahaan Pers yang berbunyi “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama”.

Atas semua kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pers, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com melakukan tujuh hal, diantaranya melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, mengakui dan menjelaskan berita tentang Erzaldi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, terutama tentang menempatkan seorang yang berkompetensi Wartawan Utama sebagai Pemimpin Redaksi selambat lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.

Diakhir suratnya, Dewan Pers menyebutkan jika porosjakarta tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sedangkan terkait rekomendasi lainnya dan jika tidak dilakukan maka Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang menyangkut media siber porosjakarta.com.

(T-APPI)

Berita Terkait

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum
Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Beroperasi Februari, Ini Kata Bupati Ogan Ilir
Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ardani : Momentum Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Wabup Ogan Ilir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Sumsel 2025 
Ketua TP PKK Ogan Ilir Resmi Dilantik Ketua TP PKK Sumsel
Bupati Panca Dampingin Gubernur Sumsel Resmikan Resmikan Tiga Jembatan di Ogan Ilir 
Wabup Ardani Hadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan 2024
Terkesan Tutup Mata Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Jalan Tiga Desa Perairan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:08 WIB

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum

Senin, 24 Maret 2025 - 20:59 WIB

Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Beroperasi Februari, Ini Kata Bupati Ogan Ilir

Senin, 24 Maret 2025 - 20:54 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ardani : Momentum Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 24 Maret 2025 - 20:48 WIB

Wabup Ogan Ilir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Sumsel 2025 

Senin, 24 Maret 2025 - 20:44 WIB

Ketua TP PKK Ogan Ilir Resmi Dilantik Ketua TP PKK Sumsel

Senin, 24 Maret 2025 - 20:39 WIB

Bupati Panca Dampingin Gubernur Sumsel Resmikan Resmikan Tiga Jembatan di Ogan Ilir 

Senin, 24 Maret 2025 - 20:35 WIB

Wabup Ardani Hadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan 2024

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:50 WIB

Terkesan Tutup Mata Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Jalan Tiga Desa Perairan

Berita Terbaru

Pemasyarakatan

Bukti Produktivitas, Lapas Narkotika Karang Intan Panen Telur

Jumat, 11 Apr 2025 - 12:46 WIB

Uncategorized

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum

Jumat, 4 Apr 2025 - 18:08 WIB