AKBP Dody Minta Dijadikan Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy

- Editor

Senin, 27 Maret 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Zonabangsa.com|

Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Permohonan itu disampaikan setelah Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Permohonan itu disampaikan pengacara Dody kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Pengacara Dody mengajukan status justice collaborator karena merasa kliennya sudah mengungkap fakta hingga menjerat seorang jenderal bintang 2.

Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta persidangan sampai jenderal bintang 2, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Dody.

“Kami mohon sesuai prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima di depan persidangan ini sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini. Kami mohon kami serahkan ke hadapan Yang Mulia,” imbuhnya.
Surat permohonan itu lalu diserahkan pengacara Dody ke para majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum. Hakim Jon mengatakan permohonan itu akan dipertimbangkan.

“Baik ini permohonannya kami terima, satu bagian yang ingin disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuannya di Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia, kami terima nanti akan kami pertimbangkan,” kata hakim Jon.
Untuk diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(Red)

Berita Terkait

Antusias masyarakat terlihat memadati peresmian pasar tematik wisata jelajah danau ranau
Pemerintah Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Juma’at 13 Juni 2025.
Pemerintah Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Kamis 12 Juni 2025.
Pemerintah Pekon Kegeringan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025 selama 6 bulan dari Januari hingga Juni kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KECELAKAAN TRUK BERMUATAN PISANG DI KECAMATAN GEDUNG SURIAN
Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online
Dugaan Salah Tangkap di Lampung Timur: Kasus M. Umar Disorot Publik dan Akan Dibawa ke Pengadilan HAM
Andi Kusuma dan Budiyono Gaet Dukungan Partai Dan Masyarakat Bangka

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:56 WIB

Antusias masyarakat terlihat memadati peresmian pasar tematik wisata jelajah danau ranau

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:48 WIB

Pemerintah Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Juma’at 13 Juni 2025.

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pemerintah Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Kamis 12 Juni 2025.

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:02 WIB

Pemerintah Pekon Kegeringan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025 selama 6 bulan dari Januari hingga Juni kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:51 WIB

KECELAKAAN TRUK BERMUATAN PISANG DI KECAMATAN GEDUNG SURIAN

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:37 WIB

Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:24 WIB

Dugaan Salah Tangkap di Lampung Timur: Kasus M. Umar Disorot Publik dan Akan Dibawa ke Pengadilan HAM

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:10 WIB

Andi Kusuma dan Budiyono Gaet Dukungan Partai Dan Masyarakat Bangka

Berita Terbaru

Pemasyarakatan

Semangat Gotong Royong Warga Binaan Lapas Banjarmasin Warnai Blok E

Minggu, 15 Jun 2025 - 22:18 WIB