Ogan Ilir,Zonabangsa.com – Polisi mengamankan satu dari dua pelaku pembunuhan sadis di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, pada awal April lalu.
Tersangka yang diamankan bernama Sirat Teguh (59 tahun) yang menghabisi korban bernama Haryono (47 tahun) dengan menggunakan pisau dan parang.
Kasus pembunuhan ini ditangani oleh Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat.
Saat dipaparkan di Mapolsek Tanjung Batu, tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya itu.
Tersangka mengaku terpaksa membunuh demi melindungi putranya yang terancam oleh korban.
Kepada polisi, tersangka juga mengungkapkan bahwa korban mendatanginya lewat mimpi dan meminta maaf.
“Pernah mimpi (bertemu korban). Dia (korban) bilang minta maaf,” kata tersangka saat dipaparkan di Mapolsek Tanjung Batu, Kamis (16/5/2024).
Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna yang langsung menginterogasi tersangka, seakan tak percaya.
“Korban minta maaf? Bapak yang membunuh, korban yang minta maaf?” tanya Sondi.
“Iya, Pak,” jawab tersangka”Salah mungkin. Salah tidak?” tanya Sondi lagi”Tidak, Pak,” ujar tersangka dengan tatapan kosong.
Kembali Sondi bertanya untuk memastikan jawaban tersangka tersebut.
“Benar itu? Korban minta maaf sama Bapak? Berarti dia (korban) yang salah? Dia bersalah sama Bapak?” tanya Sondi.
“Iya, Pak,” tegas tersangka.
Dijelaskan Sondi, tersangka diamankan beserta barang bukti parang, pisau, linggis dan pakaian yang digunakan saat menganiaya korban.
Hasil pemeriksaan, diketahui pembunuhan karena tersangka terlibat perselisihan dengan korban selama 10 tahun terakhir.
Kepada polisi, tersangka mengaku sejak 2014 lalu beberapa kali terlibat konflik yang juga melibatkan anggota keluarga kedua belah pihak.
“Tersangka juga mengaku anaknya pernah dianiaya korban,” ungkap Sondi.
Pada awal April lalu, tersangka bersama seorang putranya yang kini buron, menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami sejumlah luka berat diantaranya leher, perut, tangan kiri dan punggung.
Saat penganiayaan tersebut, korban sempat melawan namun akhirnya tewas bersimbah darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selama penyelidikan satu bulan lebih, polisi menemukan identitas tersangka dan sempat melayangkan surat panggilan.
“Karena tidak datang (memenuhi panggilan), sehingga kami menjemput paksa tersangka di kediamannya di Desa Kasih Raja,” ungkap Sondi.
Atas perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tegas Sondi.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang tak lain putra tersangka.
“Kami sudah tahu identitasnya dan mudah-mudahan secepatnya ditangkap,” kata Sondi.
jurnalis :
(Endang Rajo Alam)