Ogan Ilir,Zonabangsa.com — Ade Kurniawan (28 Tahun) warga Jalan Swadaya RT 11 Desa Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin , Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Jumat malam 21 Juli 2023 atau menjelang tengah malam.
Adek Kurniawan merupakan Terpidana dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Ogan Ilir. Dalam perkara kecalakaan Lalu Lintas dan telah mengantongi amar putusan PN Kayuagung nomor 495/Pid.Sus/2019/PN Kag. 29 Januari 2020, dengan vonis selama 11 bulan.
Lucunya, sebelum diamankan secara persuasif oleh Tim Kejaksaan melalui pendekatan ibu dan keluarga Terpidana Ade Kurniawan. Wajah Terpidana Ade Kurniawan nyaris tidak dikenal oleh tim kejaksaan, kerena sudah berubah, apalagi perkara Terpidana sudah berlangsung sejak tahun 2020, artinya sudah 3 tahun berlalu.
“Diamankannya Terpidana Ade Kurniawan ini merupakan Kado Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Dia adalah DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir selama ini,’’kata Kajari Ogan Ilir H Nur Surya SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH MH, Sabtu, 22 Juli 2023.
Dijelasakan Ario, Terpidana Ade Kurniawan diamankan dikediamannya, oleh Tim Tabur Kejaksaan Ogan Ilir dipimpin Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, S.H., M.H bersama Tim Tabur Kejati Sumsel serta 2 orang personil buser Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dikatakan Ario, hasil amar putusan pengadilan 29 Januari 2020 lalu , bahwa Terdakwa Ade Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang”.
Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Dari amar putusan tersebut, barang bukti berupa 1 unit mobil Truck Nopol BG 8150 UM dirampas untuk Negara, 1 lembar SIM B1 Sumsel An Ade Kurniawan, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit Bentor Honda Revo Nopol BG 6093 TH dikembalikan kepada saksi Zahari Bin Syarif,’’Ujar Ario.
Selain itu lanjut Ario, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).,’’Pasal yang dilanggar yakni Pasal 310 (2) UU No. 22 tahun 2019,’’imbuh Ario seraya mengatakan, Terpidana Ade Kurniawan saat ini dieksekusi di Lapas Tanjung Raja.
Jurnalis :
(Endang Rajo Alam