Sambas-zonabangsa.com|
Diduga melakukan penyelewengan,kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur,Desa Senujuh,Kecamatan Sejangkung,Kabupaten Sambas,tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan sejak dibentuk dari tahun 2012-2023 dan telah beberapa kali melaksanakan kepergantian kepengurusan. Menurut keterangan narasumber dari beberapa anggota nya,sewaktu pergantian pemilihan kepengurusan periode 2021-2026 telah dilaksanakan rapat sepihak pemilihan kepengurusan di kediaman rumah effendi yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua dari koperasi periode 2021-2026 yang cuma di hadiri dari 62 orang saja,tanpa sepengetahuan saya,kata salah satu anggota yg dulu nya pernah menjabat pengawas dikepengurusan koperasi senujuh makmur tersebut. Lalu katanya lagi jumlah kouta anggota dari tahun ke tahun mengalami penambahan tanpa dasar yang jelas,sedangkan lahan yang digarap cuma itu-itu saja,dan realisasinya pun tidak sinkron,dari yang ditetapkan perusahaan,bukti dilapangan,hingga realisasinya. Menurut keterangan anggotanya lagi didalam kepengurusan diduga ada pemalsuan tanda tangan.Jadi pihak dari beberapa anggota meras dirugikan karena tidak ada keterbukaan dalam penambahan kouta anggota. Menurut informasi yang kita dapatkan diperhitungan pendapatan anggota tercatat 517 anggota,sedangkan di keterangan ketua yang baru jumlahnya 681 anggota. Dan anehnya lagi tanpa melakukan Rapat Anggota Tahunan,bagaimana Koperasi Senujuh Makmur bisa mendapatkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi? sedangkan persyaratan paling mutlak untuk mendapatkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi adalah dengan diadakan Rapat Anggota Tahunan. Hal inilah yang bisa menyebabkan Koperasi Senujuh Makmur terindikasi Korupsi,karena tidak ada keterbukaan antara pihak pengurusan dengan anggotanya. Sampai saat ini beberapa anggota kecewa karena belum ada yang bisa mengusut tuntas masalah ini dan Sudah pernah membuat laporan ke APH,namun belum ada penyelesaiannya.
(Wan)