Pangkalpinang, zonabangsa.com,- Pemerintah melalui regulasi UU No 13 Tahun 2013 telah berupaya untuk melindungi hak-hak para pekerja dari tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari dirumahkan, dikurangi.sebagian hak pekerja, sampai yang paling fatal adalah dipecat dengan tidak mendapat haknya sesuai porsi yang diamanatkan oleh Pasal 156 UU tadi, Selasa 13 Desember 2022.
Sementara itu, berdasarkan data yang baru saja masuk ke redaksi, masih banyak perusahaan yang secara serampangan melakukan praktek-praktek yang jauh dari niatan tunduk pada UU Tenaga Kerja.
Data soal kesewenang-wenangan perusahaan ini, salah satunya diungkap oleh sumber redaksi di Selasa siang ini. Dimana menurut penuturan sumber dirinya baru saja di-PHK secara non-prosedural dari tempatnya bekerja selama ini.
“Pas tanggal 30 November 2022 kemarin bang. Saya dipanggil oleh manajemen (admin perusahaan) dan langsung dipecat disitu,” ungkapnya.
Sumber bilang, pemecatan dirinya diduga merupakan buntut dari cekcok yang sebelumnya terjadi dengan karyawan lain yang menurut informasi tidak resmi memiliki kaitan dengan boss besar perusahaan.
“Saya itu menegur yang bersangkutan karena sudah lebih dari tiga kali melakukan kesalahan yang sama, dan saya menilai negur biasa kok sebagai pengingat agar jangan melakukan hal yang sama,” terang sumber.
Setelah di-PHK dirinya mengaku menanyakan hak-haknya sebagai pekerja yang telah mendedikasikan dirinya sepanjang ± 6 tahun. “Tapi dijawab oleh admin perusahaan ini yang dititipin boss ke saya. Pas saya buka amplopnya cuma berisi dua juta rupiah,” sebut sumber.
Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel, Syawal mengatakan bahwa dirinya mengaku sudah mendapat info terkait adanya perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, namun demikian pihaknya baru akan memanggil pihak perusahaan untuk datang ke dinas demi menyelesaikan perselisihan tadi.
“Sudah, sudah dapat info kita, baru saja eks pekerja tadi pulang. Jadi begini, kita dari dinas coba untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Kan kita juga harus proporsional, dari pihak perusahaan juga kira harus dengar mao omong apa,” beber Sekretaris Disnaker Pemprov Babel, Syawal pada media lewat ponselnya.
Yang lainnya adalah, lanjut Syawal, setelah didengarkan oleh pihaknya tentu baik perusahaan maupun pekerja yang di-PHK harus tetap memakai acuan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 156 UU No 13/2003.
“Diantaranya soal pesangon, uang penghargaan masa kerja, intinya bersamaan menjamin baik hak pekerja dan hak perusaahaan,” pungkas Syawal.
Disaat yang sama, redaksi telah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke perusahaan namun sayangnya belum berhasil dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. (red)