Banyuasin,Zonabangsa.com –Persidangan pertama pada waktu itu belum putus menjadi Putusan “Incrac”‘ Haliman Tori selaku Lurah Sukajadi dimintai keterangan menyatakan bahwa lahan yang di sengketakan antara Ajun alias Junadi versus Heri Astoni alias Tonet, bahwa lahan tersebut adalah Lahan yang terletak di Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Amiruddin Inud, No. 012 Tahun 2012 dan diperkuat keputusan Bupati H. Askolani, SH, MH, No. 150 Tahun 2020.
Ternyata pernyataan itu berbanding terbalik ketika Dia (Haliman Tori) memberikan keterangan kedua kalinya dilapangan, setelah Putusan “Incraht” telah memiliki ketetapan hukum tetap, walaupun Ajun tetap melakukan upaya hukum selanjutnya dengan gugatan yang sama, dimana “Haliman Tori” menyatakan bahwa Wilayah tersebut merupakan wilayah Sukajadi dengan alasan sebelumnya Sertifikat nya adalah wilayah Sukajadi, artinya “Haliman Tori” selaku Lurah gagal paham, dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Ir. Amiruddin Inud, No. 012 Tahun 2012 dan (SK) Bupati Banyuasin Askolani, SH, MH, No. 150 Tahun 2020″. Tentang batas wilayah Desa Pangkalan Benteng.
Ucap heri, entah ada motif apa beliau (Holiman Tori) berkata demikian padahal jejak digital Jurnalis sebelumnya beliau berkata Jujur, kenapa pada sidang lapangan kedua ini beliau berkata bohong, atau dengan kata lain diduga memberikan keterangan Palsu,
artinya beliau ” Haliman Tori” Selaku Lurah Sukajadi kangkangi Surat Keputusan dua Bupati, sebelumnya dan yang sekarang serta Keputusan Pengadilan yang memiliki Kekuatan Hukum Tetap atau ” Incrach”.
Menurut Heri, Selaku pejabat Publik sepertinya beliau harus faham atas batasan aturan yang pantas atau tidak terhadap pelayanan Publik, “Heri Astoni beserta penasehat hukum, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya hukum Kepada pihak dari Kelurahan, seklur Sukajadi, beserta RT setempat a.n Darwin, merasa wilayah tersebut wilayah Kelurahan Sukajadi, bukan Wilayah Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa, hingga saya “Heri Astoni” sangat dirugikan dengan pernyataan tersebut.
Heri Astoni sendiri mengatakan bahwa ada dugaan Lurah, Seklur,, dan RT Darwin bermain dengan pihak pengugat Ajun alias Junaidi bersisi kukuh membela Junaidi alias Ajun walaupun itu salah, selidik demi selidik ternyata mereka Lurah Sukajadi, Seklur memiliki tanah tersebut, wajar saja mereka mempunyai kepentingan atas tanah tersebut,
tapi Hakim Pengadilan Negeri tidak sebegitu nya melihat perkara ini dengan sebelah mata. terbukti dengan Putusan pertama, maupun banding “Saya, Heri Astoni menang dalam perkara ini sampai memiliki kekuatan Hukum tetap atau Incrah, ” Ungkap Heri”.
Dalam Permasalahan hal tersebut, Pihak dari Lembaga Tipikor KPK ikut Serta memantau perkara ini dengan lebih serius, mengikuti proses kasus ini, apabila terjadi kejanggalan akan melaporkan Lurah Sukajadi, Seklur Sukajadi, serta RT Darwin kepada pikhak-pihak untuk menindak lanjuti sampai perkara ini selesai, berdasarkan bukti, jejak digital, keterangan, dan dokumen yang ada ” Tegas Ketua Lembaga KPK Tipikor Jakarta perwakilan Sum- Sel ” Dwi Kristanto, SH”. Ujarnya.