Lagi – Lagi Sejumlah Awak Media Di Diskriminasi Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik.

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang ,Zonabangsa,com –Sejumlah awak media dari 3 media yang ada di Kabupaten Jombang, di larang meliput kegiatan Mentri Perindustrian dalam peresmian PT. Bumi Indus Padma Jaya, yang ada di Kecamatan kabuh, Kabupaten Jombang, pada Rabu 8/ 2/2023.

Sejumlah insan Pers dari 3 Media online yang ada di Jombang tersebut bergegas untuk melakukan peliputan kegiatan Menteri Perindustrian Republik Indonesia(Agung Gumiwang Kartosasmito) tapi di depan pintu gerbang PT. Bumi Indus Padma Jaya ,mereka di halang – halangi beberapa sucuriti perusahaan tersebut.

Terlihat di dalam tempat peresmian ada beberapa awak media lain yang meliput kegiatan itu, seperti yang di katakan (J) salah satu awak media yang mendapat perlakuan diskriminatif tersebut” Saat saya bersama rekan awak media yang lain mau masuk untuk melakukan tugas kami sebagai seorang jurnalis, di situ kami merasa diskriminasi, karena kami juga melihat ada beberapa awak media lain yang ada di dalam lokasi kegiatan tersebut.

Kami tidak di ijinkan meliput oleh beberapa sucuriti yang ada di depan pintu gerbang, Perusahaan Terbatas BIPJ, dengan alasan yang tidak masuk daftar tidak di iji kan meliput kegiatan Menteri Perindustrian.

Saat saya minta untuk melihat nama -nama daftar dari awak media yang di ijinkan meliput, itu juga tidak di perbolehkan, malah salah seorang sukuriti keluar dari tempat kegiatan dengan mengatakan * Pokoknya yang tidak ada nama dalam tulisan tersebut di larang
meliput, oleh menejemen perusahaan*kata kepala sukuriti PT, BIPJ,hal itu sangat membuat kecewa beberapa awak media yang ada di lokasi”, ungkap J.

 

Beberap insan pers sangat kecewa dengam tindakan tidak terpuji yang di lakukan oleh para sucuriti PT.Bumi Indus Patma Jaya.

Seperti kita ketahui Melarang atau menghalang – halangi jurnalis melakuman tugasnya untuk melakukan peliputan sudah melanggar Undang – Undang (UU) No. 40 Tahun 1999.

Tak hanya itu tindakan yang di lakukan para sucuriti perusahan menghalang – halangi awak media melakukan tugas peliputan juga bertentangan dengan Undang – Undang UU.No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

(Agus)

Berita Terkait

Jaga Ketertiban, Lapas Narkotika Karang Intan Kerahkan Duta Layanan Dan Aparat Keamanan
Inilah Oknum Tampang Pengarap Istri Orang Suami Akan Tuntut Untuk Bertanggung Jawab Atas Perbuatanya
Kalapas Narkotika Karang Intan Ikut Berbagi Bansos Di Bulan Ramadan
Sistem Digitalisasi Keuangan, Lapas Karang Intan Berhasil Jadi Yang Terbaik
Bulan Penuh Berkah, Lapas Karang Intan Berbagi Untuk Sesama
Tes Urin Berkala, Lapas Karang Intan Cegah Peredaran Narkoba
Inovasi PNBP, Lapas Karang Intan Maksimalkan Potensi Pembinaan
Senam Jari Dan Wajah, Upaya Lapas Karang Intan Jaga Kebugaran WBP

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 22:35 WIB

Jaga Ketertiban, Lapas Narkotika Karang Intan Kerahkan Duta Layanan Dan Aparat Keamanan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:24 WIB

Inilah Oknum Tampang Pengarap Istri Orang Suami Akan Tuntut Untuk Bertanggung Jawab Atas Perbuatanya

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:57 WIB

Kalapas Narkotika Karang Intan Ikut Berbagi Bansos Di Bulan Ramadan

Senin, 24 Maret 2025 - 22:08 WIB

Sistem Digitalisasi Keuangan, Lapas Karang Intan Berhasil Jadi Yang Terbaik

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:11 WIB

Bulan Penuh Berkah, Lapas Karang Intan Berbagi Untuk Sesama

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:49 WIB

Tes Urin Berkala, Lapas Karang Intan Cegah Peredaran Narkoba

Senin, 17 Maret 2025 - 17:00 WIB

Inovasi PNBP, Lapas Karang Intan Maksimalkan Potensi Pembinaan

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:13 WIB

Senam Jari Dan Wajah, Upaya Lapas Karang Intan Jaga Kebugaran WBP

Berita Terbaru

Pemasyarakatan

Bukti Produktivitas, Lapas Narkotika Karang Intan Panen Telur

Jumat, 11 Apr 2025 - 12:46 WIB

Uncategorized

Geram Pemilik Kebun Akibat Gubuknya Dipake Mesum

Jumat, 4 Apr 2025 - 18:08 WIB