P.Siantar-Zonabangsa.com|
Akhirnya, sesuai dengan mekanisme dan janjinya, DPRD Kota Pematang Siantar membawa usulan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani ke Mahkaman Agung (MA). Selain ke MA, DPRD juga melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Susanti Dewayani ke Mabes Polri.
“Hari ini telah kami telah mengajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA”.
Demikian siaran pers dari Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, yang diterima sejumlah jurnalis di Kota Pematang Siantar, Jumat 31 Maret 2023.
Disampaikannya usulan dalam bentuk uji pendapat itu, kata Timbul, merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat.
“Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan,” ujar politikus PDIP itu.
Sebelumnya, 27 anggota DPRD Siantar dari 30, berpendapat untuk mengusulkan atau menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar Susanti.
Dalam menyampaiakan pendapat itu ke MA, DPRD Kota Pematang Siantar diwakili Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba.
“Mohon doa masyarakat Siantar. Semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA”. Demikian penutup siaran pers yang diterima sejumlah jurnalis di Kota Pematang Siantar.
Sebelumnya, tepatnya Senin (20/02/202), Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diberhentikan DPRD Pematang Siantar. Keputusan itu dibuat dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar tentang Hak Penyampain Pendapat, di ruang sidang paripurna DPRD.
Sidang itu merupakan lanjutan dari Hak Angket DPRD Pematang Siantar tentang dugaan terjadi pelanggaran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, 18 November 2022.
Susanti Dewayani, yang hadir dalam sidang itu menjawab, pengajuan hak penyampain pendapat DPRD Pematang Siantar itu tidak releven, karena pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah selesai sampai di tingkat Badan Kepegawaian Negara.
Kritik terhadap Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar tidak hanya datang dari DPRD daerah ini. Elemen masyarakat lainnya, seperti mahasiswa juga melakukan kritik pedas.
Senin (27/03/2023), sejumlah elemen mahasiswa di Kota Pematang Siantar menyampaikan kritik mereka dengan berunjuk rasa. Di depan pintu masuk perkantoran Pemko Pematang Siantar di Jl Merdeka, selain berorasi mahasiswa juga melakukan aksi bakar ban.
Dalam pernyataan sikapnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar Simalungun, mengatakan selama menjadi Wali Kota, Susanti gagal menyelesaikan sejumlah polemik yang ada.
(Bun)