Zona bangsa.Com
-Motif pembacokan hingga menewaskan Jimmy Sugito Putra di Dusun Nangger Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Sampang Madura Jawa Timur minggu 17/11 lalu terungkap.
Terungkapnya peristiwa berdarah itu disampaikan oleh Kombes Pol Farman Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Press Conference di Markas Polda (Mapolda) Jatim kamis 21/11.
Dijelaskan,berawal dari kunjungan H Slamet Junaidi Calon Bupati (Cabup) nomor 2 bersama rombongan ke Padepokan Babussalam yang di asuh Kyai Muallif Desa Ketapang Laok sekitar pukul 14.30 wib minggu 17/11,karena mendadak Kyai Muallif mengumpulkan jama’ahnya untuk menyambut kedatangan H Slamet Junaidi dan rombongan.
Mengetahui kedatangan rombongan H Slamet Junaidi dan melintas di depan rumahnya menuju Padepokan Kyai Muallif, Kyai Hamdudin tidak terima sehingga berupaya memblokade jalan untuk menghalangi akses jalan keluar dari Padepokan dengan mobil dan potongan kayu.
Saat itu Kyai Hamdudin yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan Kyai Muallif menganggap kunjungan tersebut tanpa seijinnya, apalagi hingga mengumpulkan jama’ah dzikir tanpa Kulo nuwun kepadanya selaku Tokoh Agama setempat.
Tak terima dengan perlakuan kelompok Kyai Hamdudin, Kyai Muallif memerintahkan Jimmy Sugito Putra (korban) yang dibantu oleh tiga orang lainnya Muadi, Mat Yazid dan Abdussalam untuk membujuk Kyai Hamdudin agar membuka jalan yang sudah di blokade.
“Namun Kyai Hamdudin menolak dan menyarankan rombongan supaya melewati jalur lain, dan salah satu dari kelompok Kyai Muallif ini melontarkan kalimat “Mon a carok ghi’degghik yeh” (Kalau mau Carok nanti saja),” ujar Kombes Pol Farman menirukan percakapan yang terlontar.
Masih menurut Kombes Pol Farman seolah menirukan hasil percakapan dilokasi kejadian,saat itu Kyai Hamdudin sempat mengatakan bahwa “Kyai Muallif itu kurang ajar karena sebagai warga pendatang kok mendatangkan orang luar”,tak terima dengan pernyataan tersebut Afrofi orang suruhan Kyai Muallif menanyakannya “Kurang ajarnya dimana dan salahnya juga dimana,kan kesini hanya mampir,gak enak kan kalau ditolak”.
Karena cekcok mulut itu makin panas,Afrofi diminta masuk ke Padepokan Kyai Muallif oleh Jimmy Sugito Saputra seraya melindunginya dari kejaran kelompok Kyai Hamdudin.
“Dari insiden tersebut muncul issue Kyai Hamdudin dipukul oleh kelompok Kyai Muallif, dan dampaknya kelompok Kyai Hamdudin marah hingga terjadilah penganiayaan terhadap Jimmy Sugito Putra (korban),”imbuh Kombes Pol Farman
Ditambahkan,dari peristiwa tersebut Penyidik telah menetapkan tiga Tersangka yakni Moh Suaidi,Fendi Sranum dan Abdul Rohman.
Ketiga Tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang Kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan saat ini ketiga Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim.
(Team-cen)