Bangka Barat, Zonabangsa.com –
Polemik permasalahan tambang Ilegal di Perairan Keranggan dan Tembelok kembali menyeruak ke permukaan. Wartawan asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan kembali terima perlakuan pengancaman berupa tindak pidana kekerasan dan akan dibunuh. Kamis, 17/10/2024
Hal ini semakin menjadi tantangan berat bagi Aparat Penegah Hukum (APH) Polres Bangka Barat dan Polda Babel untuk melakukan penindakan demi memulihkan marwah dari dugaan koordinasi yang telah diterima oleh mereka sehingga lancarnya aktifitas ilegal ini dari penegakan hukum yang seharusnya dilakukan.
Mengutip dari pemberitaan beberapa media, Ahda Muttaqin SH. MH, sebagai kuasa hukum Prima Agusta menjelaskan, jika pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman itu berinisial DS, yang melontarkan kata akan membunuh Prima Agusta.
“Kronologinya itu hari Rabu kemarin, saat klien kita sedang mendatangi lokasi tambang menggunakan speed boat. Tiba-tiba ada seseorang yang berinisial DS ini memanggilnya. Lalu saat dihampiri, DS tiba-tiba melontarkan kata “ku bunuh ka,” kepada klien kita,” jelas Ahda Muttaqin, kepada wartawan usai melaporkan kejadian itu ke Polairud Polda Babel, Kamis (17/10) sore.
Masih dikatakan oleh Kuasa Hukum korban, kejadian terjadi saat korban yang merupakan wartawan sedang melakukan investigasi terkait tambang ilegal di perairan ini.
“Apalagi, klien kita ini juga berprofesi sebagai wartawan. Jadi wajar saja jika ia mencari data dan fakta yang terjadi dilapangan. Lalu, DS langsung menaiki kapal speed yang dinaiki korban. Dan terjadilah perdebatan yang akhirnya dipisahkan oleh teman Prima Agusta di speed tersebut,” lanjutnya
Tak hanya itu, Ahda juga membeberkan jika motif dari pengancam itu dikarenakan kliennya dituduh membeli pasir timah dengan cara memaksa para penambang, untuk menjual pasir timah kepadanya.
“Motif dari pengancaman ini sendiri berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat sana, klien kita dituduh membeli timah dari para penambang secara paksa. Tapi ini masih dalam pendalaman penyidik, apakah otak dari pengancaman ini adalah AJ atau bukan. Saat melakukan pengancaman memang tidak membawa nama AJ, tapi panitia disana bekerja berdasarkan perintah dari AJ sendiri. Karena timah yang ditambang disana masuk kepada AJ,” ujarnya.
Atas kejadian ini, kuasa hukum korban menegaskan akan menempuh jalur hukum. Karena dianggap menghalangi tugas jurnalistik.
“Jadi kedatangan kita di Polairud Polda Babel adalah untuk membuat laporan kepolisian terhadap perbuatan dan tindakan tersebut, yang diduga dilakukan oleh panitia yang mengkoordinasikan tambang timah ilegal di perairan keranggan itu,” pungkas Ahda.
Dilain sisi, team media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum dari Polres Bangka Barat maupun Ditpolairud Polda Babel terkait Perihal ini.
(T-APPI)