Nganjuk-Zonabangsa.com|
Disaat Pemerintah menerapkan kebijakan untuk efesiensi dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam masyarakat, untuk menekan penggunaan BBM bersubsidi, Pertamina banyak melakukan kebijakan, supaya BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan harga minyak dunia, karena kenaikan harga minyak terlalu tinggi, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah agar kenaikan BBM tersebut, tidak terlalu membebankan ke masyarakat, diperlukan strategi dalam pemberian subsidi, agar manfaatnya sampai ke masyarakat kecil.
Ternyata kebijakan tersebut tidak didukung oleh pelaksana di lapangan, khususnya banyak SPBU nakal, yang melanggar dalam distribusi BBM bersubsidi, banyak masyarakat kecil yang tidak kebagian minyak bersubsidi di SPBU karena BBM bersubsidi jenis Pertalite banyak di langsir oleh para pengecer.
Di langsir pada kamis pukul 02.00 dinihari, di sebelah SPBU 54.644.02 Kepuh Nganjuk, ditemukan puluhan Dirigen berisi BBM jenis Pertalite dan 1 unit motor vixion yang memuat 5 dirigen berisi BBM jenis pertalite juga.
Dengan adanya kejadian tersebut SPBU 54.644.02 Kepuh Nganjuk, diduga melanggar UU Migas, dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis Pertalite, karena banyak masyarakat yang mengeluh, terkait Pertalite sering cepat habis di SPBU karena banyak para pelangsir BBM jenis pertalite untuk dijual eceran, sehingga masyarakat sering tidak kebagian.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam usahanya untuk melakukan efisiensi dalam distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat.
Sesuai UU Migas, Pasal 55 UU 22/2021,” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- ( enam puluh miliar rupiah)”.
Red