Bangka] Kawasan HP Bedukang yang merupakan Konsesi PT. INHUTANI di Jalan TMD Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dirusak penambang ilegal mengunakan alat berat Eskavator (PC). Selasa 19/12/2023
Hal ini semakin menorehkan catatan dan tinta merah bagi penegakan hukum di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Bangka ini.
Berawal dari informasi yang berhasil team media himpun dari berbagai sumber, salah satunya NZ yang merupakan salah satu warga masyarakat yang keseharian mencari ikan di sungai tidak jauh dari aktifitas ilegal berada.
” Nama lokasi Tambang berskala besar itu Parit 40 bang di Dusun Bedukang sudah lama berjalan.
Banyak oknum anggota nya yang jage juga bang dilokasi itu.”, ujar NZ.
Bersumber informasi awal ini, team media berkesempatan menyambangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya.
Ternyata benar, dilokasi nampak penambangan yang bersekala besar dengan kedalaman belasan hingga puluhan meter mengunakan alat berat eskalator (PC) bertengger dilokasi.
Salah satu dari sekian tambang ilegal yang beroperasi menarik perhatian team media untuk disambangi, pasalnya tambang berskala besar itu beroperasi disamping Plang Larangan Merusak Kawasan Hutan Negara yang berdiri utuh dengan bertuliskan Dilarang Merusak Kawasan Hutan Negara lengkap Dengan Dasar hukum nya. Yaitu Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dikeluarkan oleh UPTD KPHP BUBUS PANCA UNIT III.
“Setiap orang Dilarang :
1. Mengerjakan/Menduduki Kawasan Hutan
2. Merambah Hutan, mendirikan Bangunan
3. Membakar Hutan, Menebang Pohon
4. Melakukan Kegiatan Tambang Ilegal”
Dari ketinggian hingga mencapai kisaran puluhan meter, didalam tambang nampak para pekerja sedang melakukan proses pengambilan pasir biji timah dengan santai seakan mengindahkan rasa takut baik ancaman pidana maupun ancaman jiwa yang mana tambang yang dengan kedalaman berpotensi menimbulkan tanah longsor.
Informasi lain menyebutkan kepada (red-media) lokasi tersebut diduga di back-up oleh salah satu oknum anggota yang kabarnya dari istitusi di kabupaten Bangka yang yang bernama Ha**n selaku anggota keamanan dari aktivitas tersebut.
Ketika Kembali dipertanyakan siapa pemilik tambang berskala besar yang merusak hutan Kawasan Negara tersebut, narsum tudak mengetahui secara pasti.
” Nah, kalau pemiliiknya saya kurang tau bang. Yang ku tahu dari informasi, yang punya orang C**, kalau namanya dak tau” Ujar sumber yang tak mau disebut kan namanya namun bisa dipertanggungjawabkan
Demi berimbangnya pemberitaan, oknum Ha**n yang disebut sebut selaku oknum anggota yang memback-up aktivitas ilegal merusak Kawasan HP Konsesi Inhutani, Kepada team media ia pun mengakui ada keterlibatan dirinya di salah satu aktifitas pertambangan ilegal yang menggasak hutan Konsesi tersebut.
“Milik kami pak”, akuinya.
Masih dikesempatan yang sama, saat kembali disinggung siapa pemilik tambang berskala besar yang menggasak Kawasan Hutan Konsesi yang memasang oknum anggota demi melancarkan bisnis Ilegalnya. Lewat jejaring whatsapp, Ha**n enggan memberikan jawaban. Selasa, (19/12).
Kepala UPTD KPHP Bubus Panca Hendar saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di konsesi PT Inhutani ini, ingga berita ini tayang, belum memberikan tanggapan.
(Red)