ZonaBangsa.Com-Lampung Barat, Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, menerima Bantuan Langsung Tunai Dan Desa BLT-DD tahap pertama tahun anggaran 2024 Sebanyak 32 KPM
Penyaluran bantuan tersebut pada hari Kamis (25/4) bertempat di balai pekon setempat yang dihadiri oleh Camat Tati Sulastri, Sos,.M.M., Peratin Pekon Puramekar Anderi, seluruh jajaran pemerintah Pekon, ketua dan anggota LHP, Bhabinkantipmas, Bhabinsa, pendamping desa, LPMD dan KPM.
Dijelaskan Camat Tati Sulastri, Menyampaikan Program BLT-DD ini merupakan bagian dari program jaringan pengamanan sosial untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, beberapa tahun yang lalu.
Dalam kesempatan yang sama juga Peratin Pekon Puramekar Anderi “Mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh tamu undangan, Baik dari kecamatan serta Para ibu bapak Keluarga penerima Manfaat KPM yang telah hadir di balai pekon ini untuk penyaluran BLT-DD Tahap pertama Tahun 2024”
Harapannya kepada masyarakat KPM, dengan adanya bantuan BLT-DD ini supaya dipergunakan dengan baik untuk membeli kebutuhan sehari-hari.“Semoga bantuan BLT-DD ini dapat sedikit meringankan ekonomi keluarga, “tutur Anderi
Masih kata Andre bantuan BLT-DD periode pertama tahun 2024 ini kami bagikan kepada 32 KPM per bulannya 300 ribu rupiah. Karena ini di rappel sekaligus 4 bulan, maka setiap KPM menerima bantuan BLT sebesar 1200,000 ribu rupiah, pungkasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa masyarakat yang mendapat bantuan ini keluarga yang tidak mendapatkan bantuan lainnya seperti PKH, BPNT dan lainnya karena bantuan BLT-DD ini sumber bantuannya 25% dari dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat dan kementerian desa.
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau.
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
” Semoga bantuan yang telah diberikan bisa memberikan manfaat bagi keluarga penerima, dan dapat digunakan sebagai mestinya,” pungkasnya.
(Rohman)