Mesuji, Lampung – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Mesuji, Lampung, terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2023-2024 yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.(27-10-2025)
Dua nama penting, Komisioner Bawaslu Mesuji, Roby dan Wahyu, dikabarkan berhasil lolos dari status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji terhadap ketua Bawaslu “DC”.
Informasi ini sontak menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Roby dan Wahyu, yang sebelumnya ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, kini dapat bernapas lega setelah lepas dari jeratan hukum.
Tak hanya itu, Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mesuji, Andre Al Rendra, juga turut bersuka cita atas keberhasilannya menghindari jerat hukum.
Padahal, menurut pandangan publik (Masyarakat Mesuji), Andre Al Rendra seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Bawaslu, mengingat posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keberhasilan Andre Al Rendra lolos dari jeratan hukum ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa Andre, yang notabene adalah KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bisa lepas dari tanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Bawaslu Mesuji.
Kasus ini menjadi sorotan utama di Kabupaten Mesuji dan memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.
Publik menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, serta meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2023-2024 di Bawaslu Mesuji.





