Masyarakat Mojokerto Merasa Prihatin Adanya Di duga Tambang Galian C Tidak Miliki Ijin.

oleh -175 Dilihat

Mojokerto,Zonabangsa.com –Lagi – lagi tambang galian C marak dimana – mana, Diketahui setiap truck muatan pasir wajib membawa tiket masuk bertuliskan Portal galian pasir Vee masyarakat dan Vee dusun, dusun Jaringan Sari atau Sumber Ringin desa Karangdiyeng kecamatan kutorejo milik H. Parli dengan biaya masuk sebesar Rp.20.000,-.

Pantauan media ini nampak Dump truk silih berganti memuat material tambang yang berlokasi di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. terdapat 2 titik lokasi tambang di Desa Karangdiyeng, dengan titik koordinat 7°32’47.0”S 112°30’23.0”E.dan desa kepuh girang Mojokerto.

 

Lokasinya berdekatan. Salah satu lokasi disebut dikelola oleh bapak amin, Widi sedangkan satunya dikelola Parli Tambang milik Widi terdapat 2 backhoe yang sedang menggali material pasir. Tak jauh dari lokasi tersebut.

Mendekati lokasi tambang tersebut bikin bulu kuduk berdiri di sebabnya kedalaman tambang yang sangat curam. Jika pengguna jalan tidak hati-hati, maka bisa jadi akan terjerumus ke dalam kubangan tambang yang berakibat pada keselamatan jiwa.

Dari penampakan di lokasi, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak lahan pertanian, jalan desa pun mengalami kerusakan, bahkan kendaraan roda 2 kesulitan melintasinya. Kondisi tersebut dinilai miris.

Jalan desa di Desa Karangdiyeng rusak karena sering dilewati dump truk pengangkut tambang.

Paijo, Salah warga sekitar saat melihat lahan tambang tersebut merasa prihatin, karena puluhan lahan di Desa Karangdiyeng rusak parak oleh para pelaku usaha galian c. Lebih miris lagi, lahan yang ditambang tersebut sulit direklamasi karena tingkat keparahannya. Kedalamannya lebih dari 20 meter.

Hal itu patut disayangkan karena ada pembiaran dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah. Menurut Han, jika dibiarkan terus menerus, bukan tidak mungkin terjadi longsor dan menjalar ke permukiman warga.

Saat ini saja, lahan pertanian mulai tergerus oleh pertambangan di Desa Karangdiyeng. Paijo juga meragukan kelengkapan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut, termasuk izin usaha pertambangan (IUP) produksi dan izin lainnya.

“Kerusakan parah seperti itu kok dibiarkan saja. Yang untung ialah pelaku usahanya, sedangkan warga harus merasakan dampaknya,” kata Paijo kepada media ini.

Sementara itu Bas Awak media dari tim investigasi tNews.co.id akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena bisa dipastikan, pelaku tambang di wilayah itu ada yang tidak memiliki izin lengkap.

“Termasuk tambang yang disebut milik ketiga orang tersebut, itu juga alat beratnya punya siapa? Akan kami dalami. Jika memakai alat backhoe punya Kesatuan, akan kami hubungi pimpinannya langsung,” Tegas Bas

 

Sumber : tnews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.