Majelis Hakim Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Program Serasi Tahun 2019

oleh -1066 Dilihat

Palembang.Sumsel, Zonabangsa.com-

Saksi Poniman sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) Sumber Rezeki ditetapkan sebagai tersangka, majelis hakim juga meminta kepada penuntut umum untuk menetapkan tersangka Supeno selaku distributor atau suplayer Pompa Air merk ZEA.

Ditegaskan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5/2023).

Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.

didalam persidangan saksi Supeno selaku Distributor Pompa Air merk ZEA telah menjual dengan harga yang tidak sesuai kepada para UPKK.

“Saksi Supeno ini perlu didalami lagi ya, seluruh uang kelebihan atau selisi dari harga untuk siapa. Total keuntungan yang saudara terima ini sangat besar, untuk kepentingan Poniman sendiri berapa?,” Tanya hakim ke saksi Supeno.

“Salah satunya untuk biaya masuk anak Poniman masuk PNS yang mulia,” jawab Supeno.

Kemudian hakim meminta saksi Supeno jangan menutupi aliran uang dari penjualan pompa air tersebut.

“Jangan ditutup-tutupi ya Pak, tanpa ada kalian tidak mungkin terjadi tindak pidana korupsi ini. Bapak telah membatu memperkaya orang lain, ini uang negara bukan uang petani. Saudara menjual pompa tidak dengan sesuai dengan baget. Ada aturannya dalam berdagang jangan hanya mencari untung, Pak jaksa tetapkan juga Supeno ini sebagai tersangka,” tegas hakim ketua.

Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.

Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00.

Hasil patauan media sebanyak 11 saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi Pelembang, Dugaan Korupsi Program Serasi tahun 2019.

Yulius/Benny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.