ZonaBangsa.Com- Lampung –
Kordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung S. Purnomo dan Juga Dewan Redaksi DEVACTO Present Facts & Reality
“Menilai Penetapan Tersangka Qomaru Zaman. Oleh GAKKUMDU Pasti Berdasarkan Hukum”
dan meminta GAKKUMDU jangan Kendor, LSM GMBI Wilayah Teritorial Lampung akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan, Jum’at (18/10/2024).
Menjawab Pertanyaan awak Media tentang gagalnya Pemeriksaan Qomaru Zaman sebagai tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro, dikarenakan menurut keterangan ketua Tim Kuasa Hukum Qomaru, Hadri Abunawar menurutnya kliennya belum layak diperiksa karena kondisi Kesehatan (sakit) itu sah-sah saja karena Dasar Hukumnya ada yaitu Pasal 113 UU No.8 Tahun 1981 (KUHAP).
Disamping itu juga Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilter Lampung, S. Purnomo, menanggapi adanya pro kontra dalam penetapan Qomaru Zaman sebagai tersangka sangat wajar, namun kita juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan disamping itu Gakkumdu dalam menetapkan tersangka, Qomaru Zaman. Saya rasa tidak sembarangan yang mana telah sangat jelas bahwa sebagai dasar hukum adalah :
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum :
Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Sementara Pengertian dari
Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :
Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang timbul karena laporan yang diteruskan oleh Bawaslu / Bawaslu Propinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Mengingat Proses Hukum sedang berjalan dan Juga telah disampaikan serta ditegaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Qomaru. Hadri Abunawar, bahwa klienya akan mengikuti semua Proses Hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan , maka semestinya kita sebagai Praktisi Hukum, Pemerhati Hukum, Pakar Hukum, Lembaga Sosial Kontrol ,Pers, Media cetak maupun media Online dan seluruh elemen masyarakat berpikir secara Profesional terhadap permasalahan hukum ini sehingga menhasilkan keputusan hukum yang seadil –adilnya,
Sementara menanggapi Pertanyaan awak media tentang kedatangan, Irma Suryani Choniago anggota DPR –RI dari Partai Nasdem berencana melaporkan Bawaslu dan Polres Metro, S. Purnomo tidak mau berandai-andai dan menerka-nerka dan itu adalah Hak Konstitusional Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.
Dalam kesempatan terakhirnya, S. Purnomo meminta kepada seluruh Elemen Masyarakan untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan meminta kepada, Bawaslu dan Gakkumdu untuk tidak kendor dan takut dalam menegakkan Hukum yang seadil – adilnya walaupun mendapatkan tekanan dan /atau mendapatkan intervensi dari siapapun juga dan LSM GMBI Wilter Lampung berdasarkan Perintah dari Ketua Wilter, Heri Prasojo, S.H, untuk mengawal permasalahan Tindak Pidana Pemilu ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap Incraht.
(Rohman).