Banjarmasin, Zonabangsa.com –
Sebanyak 54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berstatus tahanan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/10).
Sebelum diberangkatkan, para tahanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan identitas dan diberikan arahan oleh petugas Pintu Utama (P2U) guna memastikan keamanan serta ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
Dalam arahannya, petugas mengingatkan para tahanan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam Lapas setelah kembali dari sidang, serta menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama proses hukum berjalan.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengarahan selesai, pengawalan para tahanan diserahkan kepada petugas dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk kemudian dibawa menuju lokasi sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Setiap kegiatan keluar masuk tahanan harus berjalan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Kami menegaskan agar seluruh petugas tetap waspada dan memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos ke dalam lingkungan Lapas,” ujar Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Lapas dan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta pengawasan yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)