Kuasa Hukum Dandy Alamsyah Ajukan Praperadilan, Gugat Polresta Pangkalpinang

oleh -2430 Dilihat

Pangkalpinang,  ZonaBangsa.Com,-

Dandy Alamsyah melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany, SH  mengajukan gugatan Praperadilan melawan Polresta Pangkalpinang.

Pengajuan gugatan Praperadilan ini sudah sampai ke tahapan pemanggilan sidang.

Sidang Pertama yang dijadwalkan pada jumat (10/02) di pengadilan negeri Pangkalpinang dijadwalkan dimulai dari pukul 09.00 WIB.

Saat dikonfirmasi dengan Hangga Oktafandany SH, mengatakan ini merupakan upaya hukum dari pihaknya untuk mencari keadilan.

Gugatan praperadilan ini, sengaja kami ajukan, dalam rangka mencari keadilan terhadap klien kami.

Ini adalah negara hukum, mari kita junjung tinggi supremasi dan penegakan hukumnya. Ujar Hangga Oktafandany kepada team media rabu (08/02)

Ketika disinggung apa tujuan dan harapannya, Kuasa Hukumnya Dandy Alamsyah inipun menjawab

Kami berharap adanya keadilan terhadap klien kami, ini bukan upaya menantang hukum tetapi kami mengharapkan keadilan dan perlakuan hukum yang sama. Tutup Hangga

 

Kronology:

Gugatan praperadil yang dilakukan oleh Hangga Oktafandany ini bermula dari adanya sopir truk yang dijadikan tersangka dalam kasus penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menyikapi ini, Hangga Oktafandany sebagai kuasa Hukum mengajukan Gugatan Praperadilan.

Pengajuan permohonan praperadilan dituangkan dengan Nomor : 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan ini disampaikan Hangga melalui konferensi pers pada Kamis 2 Februari 2023.

Klien kami melalui praperadilan ini menegaskan dia hanya kuli, sopir mobil antar jemput barang dan minyak. Namun, di ruang pokok perkara ini kan tidak diindahkan mudah-mudahan di ruang praperadilan ini dapat diluruskan kekeliruannya,” kata PH Pemohon, Hangga Oktafandany dari Advokat Hangga Of melalui pers rillisnya di Pangkalpinang, Sabtu 4 Februari 2023.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.