Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Buka Pendaftaran Pantarlih

- Editor

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir,Zonabangsa.com – Menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) .

Pantarlih sendiri dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah dalam acara konferensi Pers di Kantor KPU Ogan Ilir, Kamis, 13 Juni 2024 merilis pembentukan Panitia Pantarlih untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024 , sesuai dengan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,’’kata Masjidah SHi MH, didampingi 4 komisioner KPU Ogan Ilir lainnya, Arbain SPdI, Robby Ardiansyah SH, Rusdi SSos.I dan Yahya HL SPd.MSi.

Dijelaskan Masjidah, Pengumuman pendaftaran calon Partarlih dimulai 13-17 Juni 2024, dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai 13-19 Juni 2024.

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilaksanakan 14-20 Juni 2024 dan hasil pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni 2024,’’jelasnya .

Kemudian penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024,’’Untuk pelantikannya akan dilaksanakan 24 Juni 2024 mendatang dengan masa kerja 24 Juni-25 Juli 2024,”lanjutnya .

Lebih lanjut Masjidah mengatakan, syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, seperti surat pendaftaran

daftar riwayat hidup, Fotokopi E-KTP, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA sederajat).

Kemudian Pas foto, berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta dan surat pernyataan sehat secara rohani

“Persyaratan lainnya, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun’’Ungkapnya.

Jurnalis :

Parman

Berita Terkait

Bupati Panca Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Dilanjutkan dengan Rapat Tim TAPD
Siap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional di Daerah Bupati Panca Membuka Rapat Koordinasi Percepatan Cetak Sawah Rakyat
Pemkab OI Gelar Sosialisasi IGA Award, Wabup Ardani Ajak Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik
Bupati Panca Turut Andil dalam Kegiatan Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi secara Nasional Bersama Presiden RI
Pengajian Rutin Bulanan Majelis Ta’lim Masjid Agung An-Nur Periode ke-34 Tahun 2025
Bupati Panca Kukuhkan Kepengurusan Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Ogan Ilir Periode 2025-2027 
Doakan Terpenuhi Seluruh Rukun Hajinya, Wabup H. Ardani Melepas Jamaah Calon Haji Kab. Ogan Ilir Tahun 1446 H/2025 M
Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 sekaligus Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 11:03 WIB

Bupati Panca Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Dilanjutkan dengan Rapat Tim TAPD

Senin, 19 Mei 2025 - 11:00 WIB

Siap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional di Daerah Bupati Panca Membuka Rapat Koordinasi Percepatan Cetak Sawah Rakyat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:51 WIB

Pemkab OI Gelar Sosialisasi IGA Award, Wabup Ardani Ajak Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 19 Mei 2025 - 10:46 WIB

Bupati Panca Turut Andil dalam Kegiatan Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi secara Nasional Bersama Presiden RI

Senin, 19 Mei 2025 - 10:42 WIB

Pengajian Rutin Bulanan Majelis Ta’lim Masjid Agung An-Nur Periode ke-34 Tahun 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 10:37 WIB

Bupati Panca Kukuhkan Kepengurusan Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Ogan Ilir Periode 2025-2027 

Senin, 19 Mei 2025 - 10:33 WIB

Doakan Terpenuhi Seluruh Rukun Hajinya, Wabup H. Ardani Melepas Jamaah Calon Haji Kab. Ogan Ilir Tahun 1446 H/2025 M

Senin, 19 Mei 2025 - 10:29 WIB

Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 sekaligus Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru