Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

oleh -60 Dilihat

ZonaBangsa.Com

Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, tim penyidik ​​​​Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan tersingkir terhadap RY Kepala Desa Kepenuhan Baru, diduga korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) 2019 – 2022 senilai Rp 518.652.398,-.

Meski sempat terkendala hujan dan lisrik padam akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka RY dibawa ke Lapas Pasir Pangaraian untuk dilakukan terpencil selama 20 hari kedepan.

“Tersangka RY dilakukan terpencil di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 – 2022,” ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih, Senin 2 September 2024.

Selanjutnya, Kajari RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 – 2022.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp Rp 518.652.398,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Kajari menghimbau kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) agar sesuai dengan peraturan undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara.***

Editor : Yasoruni laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.