Ogan Ilir, Zonabangsa.com — Kejakasaan negeri Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti atau BB atas kasus kejahatan yang telah memiliki status hukum tetap atau Inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 1.122,71 gram, ekstasi 7,072 gram serta jenis ganja 3,700 gram. Ada juga alat hisap.
Pemusnahan terhadap narkotika itu sendiri dilakukan dengan dua cara. Pertama untuk alat hisap dan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar. Adapun untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi di blender.
Selian itu terdapat barang bukti lain, seperti senjata tajam senis pisau, parang dan lain sebagaianya. Serta terdapat juga Barang bukti berupa senjata api rakitan yang kesemuanya dimusnahakan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.
Pemusnahan itu dilakukan langsung secara simbolis oleh Kejari Ogan Ilir Nur Surya, Polres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, BNNK, serta Pemkab Ogan Ilir.
“Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan dari bulan November 2022 yang telah memiliki hukum tetap atau Inkrah,” Ungkap Nur Surya kepada awak media.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri dilakukan di Halaman Kantor Kejari Ogan Ilir. Selasa, 24 Mei 2023. Nur Suryai mengakui barang bukti narkotika menjadi kasus yang mendominasi, yang kemudian menjadi komitmen dan atensi bersama Pemkab Ogan Ilir.
“Narkotika ini penyakit masyarakat, terutama generasi muda di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Bisa di katakan kasus narkoba ini mendominasi kasus hukum di Ogan Ilir,” terangnya.
Namun, ungkapnya hal tersebut telah menjadi konsekuensi pihaknya selaku penegak hukum. Mulai dari tahapan penyidikan, tuntutan hingga eksekusi atas kasus-kasus hukum tersebut di Ogan Ilir.
Sementara, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan bahwa kasus narkoba juga menjadi atensi pihaknya.
“Kami imbau kepada masyarakat Ogan Ilir khususnya pemuda atau semua golongan agar menjauhi narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa dan merusak hidup,” ungkapnya.
Jurnalis :
(Endang Rajo Alam)