Banjarmasin, Zonabangsa.com –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan bagi Tahanan dan Anak Binaan dengan ikuti secara virtual Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Bulanan Pelayanan Tahanan dan Anak, Selasa (24/6). Kegiatan digelar Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, bagian dari pelaksanaan regulasi baru dalam struktur organisasi Pemasyarakatan, diikuti Tim Layanan Tahanan dan Anak Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan.
“Tim layanan tahanan dan anak menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, sejalan dengan komitmen kami untuk terus memberikan layanan terbaik terhadap bidang tugas yang saat ini diemban. Kegiatan ini menjadi acuan kami dalam menyusun laporan sesuai format yang disampaikan oleh pusat,” ujar Ketua Tim, Meilia Yulistina, usai kegiatan.
Sosialisasi ini tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Ditjenpas. Adapun paparan teknis terkait berbagai laporan, diantaranya: Laporan Registrasi dan Klasifikasi Tahanan dan Anak; Laporan Layanan Kepribadian dan Kemandirian; Laporan Layanan Perlindungan Hukum; dan Laporan Layanan Pendidikan Anak.
“Kita berharap seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dapat membuat laporan sesuai format yang ada, segera mengirim ke Kantor Wilayah dengan batas pengumpulan di tanggal 2, untuk kita kompilasi, dan jika sudah lengkap akan kita teruskan ke pusat sebelum batas akhir yang ditentukan, yakni tanggal 4 setiap bulannya,” tambah Meilia.
Usai ikuti kegiatan, Tim Pelayanan Tahanan dan Anak segera menindaklanjuti melalui koordinasi internal dengan Bidang Pelayanan dan Pembinaan, memastikan pelaporan bulanan dapat terlaksana sesuai dengan pedoman dan ketentuan terbaru, selalin itu juga bagian dari komitmen memperkuat tata kelola layanan pemasyarakatan, khususnya bagi tahanan dan anak, demi mewujudkan Pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat. (arb)