Empat Orang Pelaku Pembajak Kapal di Karangsia, Berhasil Diciduk Satpolres OKI

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI – Sumsel, zonabangsa.com|

Empat pelaku pembajakan kapal, yang beraksi di perairan Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI, ditangkap Tim Gabungan Opsnal Unit Pidum Polres OKI, Polsek Sungai Menang dan Satpolairud Polres OKI.

Keempat pelaku masing masing bernama Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27) dan Harun Roni (29), Kesemuanya tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI, Ditangkap Kamis (16/3/2023) lalu dikediamannya masing – masing.

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH didampingi, Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya mengungkapkan, pembajakan ini terjadi pada Minggu (12/3/2023) pukul 03.00 WIB di Perairan Desa Karangsia.

“Pelaku membajak Kapal Tagboat berisi tandan buah sawit seberat 88.817 kg. Atas kejadian itu pihak PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12 juta,”jelas dia, Senin (20/3/2023).

empat hari usai para pelaku melakukan aksinya, Kamis (16/3/2023), pukul 04.00 WIB, kita dapat informasi bahwa para pelaku sedang berada dirumahnya di dusun 1 Desa Karangsia, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya menangkap para pelaku, saat mereka sedang tertidur lelap dirumah masing – masing,”ungkapnya.

Saat penggerebekan, ditemukan 1 pucuk senpira laras pendek dan 4 butir amunisi dan 1 butir selongsong amunisi. Lanjut, juga 1 pucuk senpira laras panjang jenis locok dan tojok besi serta handpone milik pelaku.

“Pelaku DPO Kasus Curas terjadi sekira pukul 23.30 WIB, pada Sabtu (22/10/2022) silam, di Camp Distrik Desa Sungai Menang, terhadap korban Junpiser.

Pelakunya 10 orang dengan cara todongkan senpira kepada korban,”terang dia.

Kemudian mengambil 248 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Sinsu, Mesin Sugu Listrik, 2 HandPhone, Uang sebesar Rp500 ribu. Masih kata dia, Sehingga atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta.

Untuk para pelaku Pembajakan, dikenakan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara. Tambah dia, juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.

“Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, denga ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, penjara selama-lamanya 10 tahun,”ucapnya

( Mohammad sangkut )

Berita Terkait

Bupati Panca Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Dilanjutkan dengan Rapat Tim TAPD
Siap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional di Daerah Bupati Panca Membuka Rapat Koordinasi Percepatan Cetak Sawah Rakyat
Pemkab OI Gelar Sosialisasi IGA Award, Wabup Ardani Ajak Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik
Bupati Panca Turut Andil dalam Kegiatan Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi secara Nasional Bersama Presiden RI
Pengajian Rutin Bulanan Majelis Ta’lim Masjid Agung An-Nur Periode ke-34 Tahun 2025
Bupati Panca Kukuhkan Kepengurusan Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Ogan Ilir Periode 2025-2027 
Doakan Terpenuhi Seluruh Rukun Hajinya, Wabup H. Ardani Melepas Jamaah Calon Haji Kab. Ogan Ilir Tahun 1446 H/2025 M
Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 sekaligus Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 11:03 WIB

Bupati Panca Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Dilanjutkan dengan Rapat Tim TAPD

Senin, 19 Mei 2025 - 11:00 WIB

Siap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional di Daerah Bupati Panca Membuka Rapat Koordinasi Percepatan Cetak Sawah Rakyat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:51 WIB

Pemkab OI Gelar Sosialisasi IGA Award, Wabup Ardani Ajak Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 19 Mei 2025 - 10:46 WIB

Bupati Panca Turut Andil dalam Kegiatan Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi secara Nasional Bersama Presiden RI

Senin, 19 Mei 2025 - 10:42 WIB

Pengajian Rutin Bulanan Majelis Ta’lim Masjid Agung An-Nur Periode ke-34 Tahun 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 10:37 WIB

Bupati Panca Kukuhkan Kepengurusan Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Ogan Ilir Periode 2025-2027 

Senin, 19 Mei 2025 - 10:33 WIB

Doakan Terpenuhi Seluruh Rukun Hajinya, Wabup H. Ardani Melepas Jamaah Calon Haji Kab. Ogan Ilir Tahun 1446 H/2025 M

Senin, 19 Mei 2025 - 10:29 WIB

Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 sekaligus Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru