Jawa Tengah-Zonabangsa.com|
Polisi menggiring puluhan pelajar berseragam putih abu-abu ke markas Kepolisian Sektor Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka diciduk saat sedang nongkrong di jalanan.
Para siswa setingkat sekolah menengah atas (SMA) itu mengaku pelajar asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“(Mereka) siswa yang bolos sekolah pada saat jam pelajaran,” kata Kapolsek Temon, Komisaris Polisi, Tjatur Atmoko pesan, Kamis (16/3/2023).
Awalnya, patroli polisi mendapati puluhan siswa tengah ngobrol di pinggir jalan pertigaan Demen, Temon, Kamis pagi. Mereka berasal dari sekolah yang berbeda-beda.
Kapolsek dan anggotanya kemudian datang dan menghampiri para pelajar itu. Mereka menginterogasi masing-masing siswa. Para pelajar mengakui kalau ternyata saat itu masih jam pelajaran dan malah membolos.
Menurut pengakuan salah satu siswa, rombongan pelajar itu berencana jalan-jalan ke Yogyakarta dengan menyetop kendaraan yang lewat.
“Puluhan siswa yang berasal dari beberapa sekolah di Purworejo,” kata Tjatur.
Polisi segera membawa mereka ke Polsek. Polisi kemudian memanggil guru sekolah anak-anak tersebut untuk menjemput.
Selama di Polsek, anak-anak itu menjalani pembinaan singkat di halaman depan kantor. Polisi menceramahi mereka dan menekankan bahwa membolos berarti melanggar peraturan sekolah.
Pada kasus tertentu, membolos juga bisa sampai pada perbuatan yang melanggar hukum. Karena itu, Kapolsek mengimbau agar para pelajar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami amankan ke Polsek untuk diberikan pembinaan,” kata Tjatur.
Usai pembinaan dan menghadirkan guru sekolah, polisi memulangkan para pelajar sambil berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sedangkan sanksi terhadap pelanggaran peraturan sekolah kita serahkan kepada pihak sekolah,” kata Kapolsek Tjatur.
(Red)