Karang Intan, Zonabangsa.com –
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan ilegal handphone (HP) di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar razia dan sosialisasi tata tertib kepada warga binaan, Kamis (15/5).
Kegiatan ini diawali dengan penggeledahan badan, barang, dan kamar hunian di Blok H, dilanjutkan dengan budaya sapa pagi (busapa) yang dibarengi dengan penyampaian sosialisasi tata tertib dan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kami tegaskan kepada seluruh warga binaan bahwa tidak ada ampun bagi pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba dan HP. Pengawasan akan terus ditingkatkan, dan sanksi akan diterapkan tegas sesuai aturan,” ujar Kalapas Edi Mulyono.
Sebanyak 20 petugas terlibat dalam kegiatan ini. Dari hasil penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan, tidak ditemukan HP dan obat terlarang, namun petugas mendapatkan sejumlah barang terlarang seperti senjata rakitan, benda logam, dan pemantik api. Seluruh barang diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur, dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam melaksanakan arahan Pak Menteri. Tidak ada ruang toleransi bagi narkoba dan HP di dalam lapas. Ini adalah langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Edi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah pengamanan seperti ini. Upaya preventif, represif, dan edukatif harus terus digencarkan, sehingga arahan pimpinan bisa benar-benar diwujudkan di lapangan,” tegasnya
Sebagai solusi komunikasi yang sah dan terkendali, Lapas Karang Intan juga mendorong pemanfaatan fasilitas Wartelsuspas sebagai alternatif resmi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Fasilitas ini juga menjadi upaya preventif agar warga binaan tidak menyalahgunakan HP secara ilegal. (sbl)