Lampung Barat – Zonabangsa. Com
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih (Pilkada) 2024, yang awalnya direncanakan bulan Fembruari 2025 akhir nya resmi di tunda,Jakarta Minggu 5 Januari 2025
Penundaan ini di sebabkan oleh proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan untuk Gubernur dan wakil Gubernur terpilih direncanakan pada tanggal 7 Fembruari 2025. Sementara untuk Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota terpilih di jadwalkan tanggal 10 Fembruari 2025,namun mengingat masih adanya proses hukum yang belum selesai, pelantikan ini harus ditunda hingga Maret 2025
Ketua Komisi 11 DPR RI, Rifginizami Karsayuda, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena Mahkama Konstitusi harusmenyelesaikan seluruh perkara PHPU yang ada,Jelasnya
Meskipun sebagian daerah tidak terlibat sengketa, proses pelantikan harus menunggu kelarnya seluruh persidangan, guna memastikan pelantikan di lakukan serentak di seluruh wilayah, lanjutnya
Rifgizami menambahkan bahwa keputusan tanggal pelantikan baru akan di putuskan oleh Prisiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru, pungkasnya
Mahkamah Konstitusi sendiri di jadwalkan untuk memulai sidang perdana perkara PHPU tanggal 8 Januari 2025. Sidang akan akan berlangsung hingga pertengahan Maret 2025
Setiap keputusan yang akan diambil oleh MK akan menentukan nasib proses pelantikan kepala daerah yang terpilih
Salah satu tahapan yang akan di jalani adalah rapat permusyawaratan hakim (RPH) tanggal 3-6 Maret, yang akan membahas keputusan akhir, sebelum pengumuman resmi tanggal 7-11 Maret 2025
Dengan penundaan ini, para calon kepala daerah terpilih dan masyarakat di harapkan tetap bersabar menunggu proses hukum yang harus di selesaikan demi memastikan kelancaran pelantikan yang adil dan transparan
(Resti)